Peristiwa

Jaga Etika, Wanti-wanti untuk Pedagang Angkringan Jombang Jelang Muktamar NU

JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang Muktamar ke-35 Nadhlatul Ulama (NU), Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) khususnya angkringan agar menjaga tata tertib dan etika di ruang publik, Senin (24/8/2026) malam.

Ajakan ini disampaikan Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid, yang meminta para pelaku usaha kuliner malam dan angkringan untuk bersama-sama mengedepankan etika berbusana serta menjaga lingkungan usaha agar tetap aman, nyaman, dan terbebas dari minuman keras.

​Ia juga menyampaikan pesan khusus agar para pedagang senantiasa menjaga keharmonisan lingkungan usahanya.

“Mari kita jaga lingkungan angkringan kita agar tetap aman, nyaman, dan bebas dari miras. Sama-sama kita berdoa, semoga usaha yang dijalankan semakin lancar, rezeki yang sempat berkurang kembali melimpah, dan tentunya membawa berkah bagi keluarga,” ungkapnya.

​Sebagai bagian dari pendekatan persuasif, pemerintah daerah turut membagikan sekitar 500 kerudung kepada pedagang perempuan agar dapat tampil lebih santun dalam menyambut para pembeli.

“Jika kerudung ini masih kurang, besok kami akan kembali lagi untuk menambahnya. Harapan kami, kerudung ini bisa menjadi awal yang baik untuk membiasakan diri tampil lebih santun saat menyambut pembeli, syukur-syukur bisa berlanjut seterusnya,” imbuh Salmanudin.

​Langkah persuasif ini berjalan berdampingan dengan penertiban lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama tim gabungan. Pada Senin malam, petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama di pusat kota seperti Jalan Gus Dur, Jalan A. Yani, hingga Jalan Hasyim Asy’ari untuk mengingatkan aturan ketertiban umum di ruang publik.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Samsudi menegaskan bahwa para pedagang kaki lima dan angkringan diminta untuk ikut menyukseskan perhelatan besar ini dengan menaati ketentuan yang berlaku demi menjaga budaya sopan santun Kota Santri.

​Sejumlah ketentuan penting yang disosialisasikan kepada para pedagang meliputi etika berbusana, yakni kewajiban mengenakan pakaian sopan yang menutup bahu dan dada serta bebas dari unsur pornografi, politik, maupun SARA.

​kemudian, pedagang juga dilarang keras menjual, menyimpan, atau mengedarkan minuman beralkohol. Aktivitas berjualan dibatasi hingga maksimal pukul 23.00 WIB.

Trotoar wajib dikosongkan dari aktivitas berjualan agar tetap dapat diakses oleh pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
Samsudi mengungkap, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, area lampu lalu lintas harus bersih dari aktivitas berjualan, mengamen, maupun mengemis.

“Kami mengimbau seluruh pedagang kaki lima dan angkringan di Kabupaten Jombang untuk bersama-sama mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum dan budaya sopan santun Kota Santri. Semoga apa yang menjadi ikhtiar kita bersama ini memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman