Gelar Hajatan Saat Pandemi, Kepala Kemenag Jombang Terkena Sanksi

Penindakan sanksi Administratif oleh Satpol PP kepada Kepala Kemenag Jombang, Taufiq Abdul Jalil. (Foto: Anggraini)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait gelaran hajatan besar yang dilakukan Kepala Kemenag Jombang, di sebuah hotel di Jombang, pada Minggu (4/10/2020) lalu.

Akhirnya, Senin (12/10/2020)  pihak Satpol PP Jombang memberi sanki administrasi kepada Kepala Kemenag Jombang, Taufiq Abdul Jalil.

Baca Juga

Sebelumnya, Satpol PP Jombang, telah memberikan sanksi ke pihak hotel yang ditempati acara hajatan tersebut, pada Kamis (8/10/2020). Baru Senin (12/10/2020)  sanksi terhadap Kepala Kemenag Jombang , karena Karena Taufiq Abdul Jalil sedang melakukan WFH (Work From Home).

Kepala Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin mengatakan,  sanksi yang diberikan kepada Kepala Kemenag Jombang, adalah  dalam bentuk administratif , yakni denda sebesar Rp 300 ribu.

“Kepala Kemenag sudah kita tindak hari ini dengan sanksi administratif, denda  sebesar Rp 300 ribu,” jelas Haris kepada KabarJombang.com, Senin (12/10/2020) pagi.

Sanksi administratif tersebut sebagaimana dalam surat bukti pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Yang ditujukan kepada Taufiq Abdul Jalil, dengan jenis pelanggaran Pasal 4 huruf (b), Sanksi Pasal 10 huruf (b).

Tidak hanya itu, dalam surat bukti pelanggaran tersebut Taufiq juga mengakui kesalahannya karena tidak mengindahkan Perbup Jombang Nomor 57 Tahun 2020. Dan ia dengan penuh kesadaran menerima sanksi sesuai dengan aturan yang tertera di Perbup Jombang Nomor 57 Tahun 2020.

Haris kembali menjelaskan jika sanksi yang diberikan kepada Kepala Kemenag Jombang hanya bentuk denda sesuai dengan Perbup Jombang Nomor 57 Tahun 2020.

Sementara sanksi yang diberikan Kemenag pusat kemungkinan akan ada sanksi tersendiri, sesuai dengan hasil investigasi dari pihak irjen yang pernah dikatakan Menag, Fachrul Razi hari Kamis (8/10/2020) yang dilansir dari detik.com.

“Pemberian sanksi tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah, yaitu dalam bentuk sanksi administratif denda. Untuk Kemenag pusat mungkin ada sanksi tersendiri sesuai dengan hasil investigasi Irwas Pusat,”pungkas Haris Aminuddin.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait