Gelar Aksi Solidaritas, Guru PAI se Jombang Sesalkan Penetapan Guru Sebagai Tersangka Kasus Gagang Sapu

foto : Aksi Solidaritas Guru PAI se Jombang Merespon Penetapan Guru Sebagai Tersangka Kasus Gagang Sapu. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI gelar doa bersama untuk rekan profesinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gagang sapu.

Aksi solidaritas dan doa bersama ini digelar di halaman Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum, pada Sabtu (18/5/2024). Para guru PAI se Kabupaten Jombang ini berkumpul sejak pukul 08.00 WIB untuk mendukung rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gagang sapu.

Baca Juga

Dengan pakaian serba putih dan bawahan hitam, para guru ini memberi dukungan dengan berdoa disertai dengan orasi secara bergantian. Muhammad Zainur Rofiq, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang mengatakan, aksi ini digalang untuk memberi dukungan kepada Khusnul Khatimah guru yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Aksi ini berasal dari guru-guru PAI SD dari pembimbing Diniyah SD dan dari pembimbing muatan lokal SD yang ingin segera ibu Khusnul Khatimah, tersangka kasus gagang sapu di SD Plus Darul Ulum, Jombang segera dibebaskan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di lokasi.

Maka dari itu, dalam kegiatan hari ini, pihaknya menggalang aksi solidaritas dengan dia bersama, supaya masalah yang menimpa Khusnul dan semua wali murid bisa terselesaikan dengan baik.

Lebih lanjut, menurut Zainur, informasi yang ia terima, saat insiden tersebut memang Khusnul sedang tidak berada di kelas, namun hendak menuju ke kelas tersebut.

Saat jam kosong itulah sekitar kurang dari 7 menit, ada anak yang bermain sapu. Kemudian sapunya patah dan mengenai temannya dan menurutnya itupun tanpa kesengajaan.

“Orang tua korban menuntut anak, namun karena anak masih di bawah umur sehingga tidak bisa, menuntut yayasan, sekolah dan guru yang waktu itu ada jam mengajarnya. Dan kebetulan sedang menuju ke kelas dan memang belum ada di kelas,” katanya.

Menurutnya, penetapan guru sebagai tersangka ini dirasa bukanlah sebagai kelalaian dari guru. Saat insiden tersebut ia pun memperjelas bahwa, hal itu terjadi bukan saat jam kosong atau jam istirahat, melainkan saat pergantian jam.

“Kami, bukan hanya guru diniyah tapi guru agama maupun guru umum, mendengar informasi ini dan kami menyayangkan. Kami menyesalkan tentang guru yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika penetapan guru sebagai tersangka masih terus berlanjut, ia akan membawa massa yang lebih banyak untuk kembali menggalang aksi solidaritas.

“Kalau ini masih terus berlanjut, maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan organisasi profesi yang lain akan mengumpulkan massa lebih besar dan berdoa kembali. Informasi yang kami terima saat ini Bu Khusnul masih di rumah,” pungkasnya Faizur.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ditetapkan sebagai tersangka kasus terlemparnya gagang sapu hingga membuat saraf retina mata siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) rusak kembali mencuat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat pasalnya melibatkan pihak yayasan, sekolah, wali murid, polisi hingga berujung penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat setelah ramai diberitakan anak seorang anggota Polsek Peterongan, Jombang menderita kerusakan saraf retina mata sisi kanan dan alami glaukoma.

Siswa yang duduk di Kelas 4 SD Plus Darul Ulum itu matanya terhantam pecahan kayu gagang sapu yang saat itu sedang dimainkan temannya di ruang kelas. Insiden itu terjadi pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait