Gegara Honda Jazz, Seorang Ibu di Jombang Polisikan Anak Kandungnya 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca saat konferensi pers. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Seorang ibu di Jombang tega melaporkan anak kandungnya ke polisi karena menggondol mobil Honda Jazz.

Kasus pencurian pemberatan yang dilakukan dalam lingkup keluarga itu terjadi pada Jumat (13/5/2024), namun tersangka baru ditangkap pada bulan Mei 2024 ini.

Baca Juga

Kejadian ini berawal dari adaya laporan seorang ibu atas nama EV (59) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban ini melaporkan kehilangan mobil Honda Jazz warna merah tahun 2016 dengan Nopol S 1457 XC.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Polres Jombang menindaklanjuti dan membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan motif yang dilakukan pelaku.

Kemudian, pada hari Minggu (12/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mengamankan tersangka inisial WSU (32) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Tersangka diamankan di Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti mobil Honda Jazz,” ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Kamis (23/5/2024).

Tersangka adalah anak kandung pelapor. AKP Sukaca menjelaskan, motif yang dilakukan tersangka adalah dengan memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka ini saat beraksi kalau itu, memasuki kamar ibunya dengan, kemudian mencongkel lemari ibunya dengan menggunakan obeng,” ujarnya.

Setelah lemari tersebut terbuka, laci yang ada di dalam lemari itu dibuka tersangka selanjutnya mengambil sebuah kontak mobil Honda Jazz dan STNK nya.

“Tersangka juga mengambil uang Rp 5 juta yang ada di laci. Uang itu digunakan sebagai alasan korban selama menghilang,” pungkas Sukaca.

Tersangka WSU ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait