Gandeng PWI dan IJTI, Polres Jombang Sosialisasi MoU Dewan Pers dengan Polri

Suasana sosialisasi MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, antara Dewan Pers dengan Polri, disosialisasikan Polres Jombang, di Graha Bhayangkara Polres setempat, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Rabu (11/3/2020).

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri Kasubag Humas Polres Jombang, Kasi Humas Polsek jajaran, perwakilan PWI dan IJTI, serta wartawan dan pejabat di lingkup Polres Jombang.

Baca Juga

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mereview MoU antara Dewan Pers dengan Polri, agar tercipta kerjasama yang baik dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Kapolres Jombang, AKBP Bobby Paludin Tambunan yang diwakili oleh Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono, dalam sambutannya.

Pihaknya juga meminta sumbangsih koreksi dari Ketua PWI dan IJTI dalam rangka memperbaiki koordinasi yang selama ini dibangun dengan baik antara Polri dan insan Pers.

“Seperti diketahui, Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri ini ditandatangani sejak tahun 2017. Melalui acara ini, kami juga minta sumbangsih koreksi kepada rekan-rekan Pers dari organisasi PWI dan IJTI guna memperbaiki kekurangan-kekurangan kami dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam nota kesepahaman yang telah disepakai tersebut,” ucap Hariyono.

AKP Hariyono juga menginstruksikan kepada seluruh Kasi Humas di Polsek jajaran untuk menciptakan komunikasi yang baik dengan insan pers. “Sosialisasi seperti ini juga bisa menjadi sarana meningkatkan silaturahmi dan komunikasi antar Polri dan insan pers guna memberi pelayanan pada public,” sambungnya.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang, Sutono menjelaskan maksud dan tujuan dibuatnya MoU antara Dewan Pers dan Polri. Adanya nota kesepahaman tersebut, pihaknya berharap polisi maupun pers sama-sama bersinergi. Sehingga satu sama lain bisa saling menguntungkan dan masyarakat merasakan dampak positifnya.

“Sejauh ini saya melihat hubungan kerjasama antara Polres Jombang dengan rekan-rekan wartawan baik dari IJTI maupun PWI sangat baik,” ujarnya.

Sutono mengatakan, nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri ini sebenarnya menguntungkan kepolisian. Sebab, masih ada anggota kepolisian di lapangan yang belum memahami Undang-undang Pers, saat mereka menangani kasus pers.

“Misalkan, ada wartawan yang melakukan kesalahan penulisan atau pemberitaan, maka pihak-pihak yang merasa keberatan terkait pemberitaan tersebut bisa menempuh hak jawab. Jadi tidak langsung menempuh jalur hokum, semisal pelaporan pidana. Namun jika perusahaan media tersebut tidak terverifikasi Dewan Pers, maka rawan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” papar Sutono.

Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi ( IJTI ) Korda Majapahit, Mukhtar Bagus menyambut positif sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri tersebut.

“Kami dari IJTI juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang adanya sanksi hukum pidana jika menghambat dan menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait