Foto : Audiensi antara FRMJ dan PASOMA, dengan Inspektorat Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) bersama Paguyuban Sopir Material (PASOMA) melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Jombang pada Jumat, (18/7/2025). Audiensi yang berlangsung di ruang Inspektorat Command Center ini, membahas sejumlah persoalan terkait ketidaktransparanan dan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di berbagai wilayah Jombang.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim atau akrab disapa Cak Fattah, menyampaikan bahwa banyak pekerjaan di desa yang diborongkan tanpa prosedur yang jelas dan menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, termasuk para sopir material yang belum mendapatkan hak pembayaran mereka.
“Carut-marut pengelolaan Dana Desa, termasuk proyek yang diborongkan tanpa kejelasan, banyak merugikan warga. Bahkan ada teman-teman sopir material yang belum dibayar hingga sekarang,” ungkap Cak Fattah.
Ia menyoroti bahwa ketidakteraturan ini paling parah terjadi di Desa Pulolor dan beberapa desa lain seperti di Kecamatan Perak, Desa Sembung, serta desa yang ada di Kecamatan Mojoagung.
Lebih jauh, Cak Fattah menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari Inspektorat untuk menegur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai lalai. Ia juga menyampaikan banyaknya kasus di mana tidak ada proses serah terima jabatan (sertijab) antara kepala desa lama dan yang baru, sehingga pekerjaan yang belum selesai menjadi beban kades baru.
“Kades baru seringkali dipaksa tanda tangan SPJ pekerjaan yang belum dia ketahui. Ini menimbulkan potensi pelanggaran dan sangat merugikan,” tambahnya.
Cak Fattah memastikan bahwa FRMJ akan terus mengawal proses ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal agar semua proses bisa transparan. Ini demi kemajuan desa dan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, menyambut baik masukan dari FRMJ. Ia menyampaikan bahwa Inspektorat secara rutin melakukan audit terhadap desa-desa, dan mencatat ada 150 temuan selama tahun 2024.
“Sebagian besar temuan berupa kesalahan administrasi SPJ dan proyek fisik yang belum selesai atau volume yang tidak sesuai. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong pengembalian dana ke kas desa atau perbaikan fisik,” jelas Abdul Majid.
Inspektorat juga merencanakan monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh pada September–Oktober 2025 dengan melibatkan DPMD dan kecamatan. Terkait dua proyek bermasalah di Desa Seketi dan Kademangan, Inspektorat menyatakan bahwa Bupati Jombang telah menginstruksikan pemberian sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala desa jika tak ada perbaikan.
Abdul Majid juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan, Inspektorat bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Polres dan Kejaksaan Negeri. Sementara soal dugaan jual beli proyek, Inspektorat mengaku mengalami keterbatasan dalam memeriksa pihak ketiga, namun tetap akan merekomendasikan sanksi berupa pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) jika ditemukan pelanggaran.
Leave a Comment