Enggan Bayar Kontribusi Rp 500 Juta, Warga Sekitar Pembangunan Perusahaan Air Mineral Bakal Ngaplo

  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Nampaknya, warga di Dusun Mulyorejo Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bakal tak akan menerima dana konstribusi yang diminta ke pihak PT Tirta Investama, sebesar Rp 500 juta per tahun.

Pasalnya, pihak perusahaan menolak memberikan nilai kontribusi yang diminta warga melalui Tim Pokja yang dibentuk sebagai perwakilan warga.

Hal ini diungkapkan Rony Rusdiansyah Coporate Comunication Meneger Regional III Danone Indonesia, saat dikonfirmasi KabarJombang.com. Menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur besaran dana kontribusi yang harus dibayarkan pihak perusahaan kepada warga.

Namun, pihaknya akan memenuhi mekanisme retribusi dan pajak yang ada. Sebab kontribusi lain adalah dalam bentuk program keberlanjutan (CSR). “Bisa dikatakan, kita hanya akan memberikan kontribusi kepada Desa sebesar Rp 260 juta per tahun. Nah, untuk diatas itu, sepertinya tidak mungkin,” katanya, Jumat (24/3/2017).

Selain itu, pihaknya tak menampik jika hingga saat ini, PT Tirta Investama belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordinatie). Sebab, pihaknya mengaku belum mengajukan tentang dua ijin tersebut.

“Kami dari pihak Aqua, saat ini belum mengajukan HO dan IMB karena masih belum bisa melengkapi dokumennya. Selama dua tahun ini kami mengikuti prosedur yang ada dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan pabrik air mineral oleh PT Tirta Investama di Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diprediksi bakal semakin rumit.

Betapa tidak, setelah mengorbankan salah satu Kepala Dusun (Kasun) di desa setempat berurusan dengan hukum, akibat diduga menggelapkan berkas persyaratan ijin IMB dan HO (Hinder Ordinatie). Ternyata hingga kini, perusahaan tersebut belum memilik ijin secara lengkap.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus, melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Joko Triyono, Sabtu (18/3/2017)

Dalam penuturannya, diketahui hingga saat ini PT Tirta Investama masih memiliki Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR). Dalam prosesnya, IPR diketahui baru dikeluarkan pihak DPMPP pada Desember tahun 2014.

“Setelah melalui proses penelitian dan verifikasi lapangan yang berjalan hingga setahun. Dan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dari Februari 2013 hingga Desember 2014. Maka pengesahan IPR tersebut resmi dikeluarkan pada 16 Desember 2014,” terangnya.

Sehingga untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO untuk PT Tirta Investama, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan ijin tersebut. “Untuk kedua ijin tersebut, memang hingga saat ini kami belum menerimanya,” ungkap Joko.

Padahal, lanjut Joko, dalam proses pendirian ijin pabrik, selain IPR pihak perusahaan juga harus mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin gangguan atau HO (hinder ordinatie). “Tetapi hingga saat ini belum ada berkas yang dimasukan oleh pihak perusahaan tersebut,” pungkas Joko. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait