JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Resor Jombang melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri yang diberlakukan secara nasional. Menurut dia, perayaan dengan pesta kembang api dinilai kurang tepat di tengah suasana duka yang dialami sebagian masyarakat akibat bencana.
“Larangan ini sebagai bentuk empati dan kepedulian kita terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah, khususnya di wilayah Sumatera,” kata Ardi usai konferensi pers Analisis dan Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2025, Senin (29/12/2025).
Ardi menegaskan, jajarannya akan bertindak tegas apabila masih ditemukan warga atau kelompok yang nekat menyalakan petasan, terutama di lokasi keramaian.
Petugas akan membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika masih ada yang membandel, akan kami bubarkan dan diberi tindakan tegas,” ujarnya.
Selain larangan petasan dan kembang api, Polres Jombang juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan lainnya, seperti konvoi kendaraan dan aksi ugal-ugalan di jalan raya yang kerap terjadi saat malam tahun baru.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bermanfaat, seperti doa bersama atau aktivitas sosial di lingkungan masing-masing.
“Mari kita jadikan momen tahun baru ini sebagai ajang refleksi dan solidaritas. Tunjukkan bahwa masyarakat Jombang menjunjung tinggi ketertiban dan rasa kemanusiaan,” pungkas Ardi.
Leave a Comment