Peristiwa

Dugaan Pemalsuan Slip Gaji Warnai Polemik PHK Massal PT SGS Jombang

Sarbumusi Dampingi 34 Karyawan Lapor ke Polisi

JOMBANG, KabarJombang.com- Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memasuki babak baru.

Sebanyak 34 karyawan, didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan manipulasi data elektronik ke Polres Jombang.

Laporan tersebut berkaitan dengan munculnya keterangan “resignation” atau pengunduran diri pada slip gaji pekerja yang diklaim tidak pernah mengundurkan diri.

Laporan yang tertuang dalam dokumen pengaduan tertanggal 20 Juni 2026 itu menyebut tiga pejabat PT SGS sebagai pihak terlapor, yakni HRBP Head Jombang, Personalia HRD, dan Admin HRD.

Para pelapor meminta aparat kepolisian mengusut dugaan perubahan data pada slip gaji yang diduga berkaitan dengan proses PHK massal di perusahaan tersebut.

Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah perusahaan melakukan audit internal.

Menurutnya, audit merupakan hak perusahaan sebagai bagian dari tata kelola internal.

“Audit internal perusahaan itu sebenarnya hak mereka. Yang menjadi persoalan adalah hasil audit dijadikan dasar PHK berdasarkan Pasal 43 ayat (1), sementara jika dihubungkan dengan fakta di lapangan justru berbanding terbalik,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap polemik tersebut. Menurutnya, dalih perusahaan melakukan PHK massal karena merugi perlu diuji apabila di lapangan justru masih terjadi perekrutan tenaga kerja baru dalam jumlah besar.

“Kalau pemerintah tegas, tinggal mengeluarkan pendapat hukum. Bahwa dalil perusahaan melakukan PHK massal karena merugi tidak dapat dibenarkan, apabila faktanya di lapangan justru terjadi perekrutan karyawan baru dalam jumlah banyak,” ucapnya.

Selain mempertanyakan dasar PHK, Sarbumusi juga meminta kepolisian mengusut dugaan pemalsuan data pada slip gaji pekerja.

“Pelapor sementara yang sudah masuk di polres 34. Adapun dugaan pidananya adalah mengubah atau menambah rincian pada slip gaji terkait kalimat ‘Resignation’ (pengunduran diri),” ujar Lutfi.

Berdasarkan dokumen pengaduan, para pelapor merupakan pekerja PT Sumber Graha Sejahtera yang beralamat di Jalan Jati Pelem KM 2, Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dalam laporannya dijelaskan, persoalan bermula ketika perwakilan serikat buruh mendatangi manajemen perusahaan pada 4 Juli 2026 untuk mempertanyakan potongan pinjaman Koperasi BSS yang dialami sejumlah pekerja.

Saat itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa slip gaji akan dikirim melalui surat elektronik pada Senin, 6 Juli 2026.

Namun, menurut para pelapor, pada hari yang sama salah seorang pekerja telah menerima notifikasi slip gaji melalui email.

Setelah dibuka, slip gaji tersebut diduga memuat rincian “uang resignation” atau uang pengunduran diri dengan nominal jutaan rupiah. Beberapa pekerja lain juga disebut menerima slip gaji dengan keterangan serupa meski nominalnya berbeda-beda.

Para pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan pengunduran diri, baik secara lisan maupun tertulis. Mereka juga mengaku tidak pernah dipanggil ataupun diarahkan perusahaan untuk mengundurkan diri.

Atas dasar tersebut, para pelapor menduga telah terjadi pemalsuan surat dan manipulasi data elektronik. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Sebagai bukti awal, para pelapor melampirkan 34 lembar slip gaji yang diduga memuat data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

 

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman