Foto: Ilustrasi (dibuat dengan AI).
JOMBANG, KabarJombang.com – Proses pengurusan izin proyek pembangunan milik CV Terang Buana yang berlokasi di Ring Road (Bypass) Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga melibatkan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang berinisial ES.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJombang.com, oknum tersebut disebut-sebut sempat menyampaikan adanya jasa “ucapan terima kasih” sebesar Rp25 juta apabila pengurusan izin proyek dapat diselesaikan.
Saat dikonfirmasi, ES membenarkan bahwa dirinya pernah membantu proses pengurusan izin proyek milik CV Terang Buana. Namun, ia menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu dan mengklaim tidak pernah menerima imbalan apa pun.
“Awalnya saya memang berniat membantu pengurusan izin tersebut. Tapi karena sudah mendekati batas waktu sesuai kesepakatan dengan pihak H selaku pemilik CV Terang Buana dan izin belum juga selesai, akhirnya pihak H menyuruh WZ untuk melanjutkan pengurusan,” ujar ES kepada KabarJombang.com, Selasa (3/2/2026).
ES menegaskan, sejak pengurusan izin dialihkan kepada WZ, dirinya tidak lagi terlibat dalam proses tersebut.
“Saya sudah tidak ikut lagi karena sudah ditangani oleh WZ. Memang sempat ada pembicaraan, kalau saya bisa menyelesaikan izin itu akan ada jasa ucapan terima kasih sebesar Rp25 juta. Tapi karena saya tidak berhasil menyelesaikan, ya tidak jadi menerima apa pun,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa niat awalnya semata-mata untuk membantu proses perizinan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Niatan saya hanya membantu, itu saja,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ES mengungkapkan bahwa pemohon izin berinisial H sempat mengalami kesulitan saat pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menurutnya, kendala tersebut terjadi karena kurangnya arahan terkait regulasi yang berlaku.
“Pemohon sempat dipersulit oleh Hendrik selaku Kasi Tata Ruang. Ia tidak memberitahukan terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 yang seharusnya bisa dijadikan acuan. Padahal seharusnya diarahkan ke regulasi tersebut, termasuk penyesuaian KBLI 1811 yang diperbolehkan di lahan tersebut, meskipun statusnya lahan kuning. Itu aturan dari kementerian karena OSS atau NIB diterbitkan dari Jakarta berdasarkan data yang dikirim,” jelas ES.
Saat wartawan meminta nomor telepon H selaku Direktur CV Terang Buana, ES mengaku tidak bisa langsung memberikannya.
“Sebentar mas, saya konfirmasi ke orangnya dulu. Nanti tidak enak. Kalau berkenan saya kasih, tapi kalau tidak, mohon konfirmasi ke Mas WZ saja yang sekarang mengurus izin,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KabarJombang.com masih berupaya mengonfirmasi Direktur CV Terang Buana, H, terkait dugaan penyiasatan perizinan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (3/2/2026), belum memberikan respons.
Sebelumnya, KabarJombang.com 30 Januari 2026 telah memberitakan bahwa proyek pembangunan milik CV Terang Buana tersebut menuai sorotan publik. Selain diduga belum mengantongi izin lengkap, proyek itu juga mencuatkan dugaan keterlibatan oknum Dinas PUPR Kabupaten Jombang dalam proses pengurusan perizinannya.
Seorang narasumber internal yang mengetahui alur pengajuan izin sejak awal dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut sejak awal direncanakan sebagai pabrik, dengan pengajuan izin atas nama CV Terang Buana yang dipimpin oleh direktur berinisial H, warga Surabaya.
Leave a Comment