Dua PT di Dalam Pabrik Seng Fong Tunggorono Diduga Belum Kantongi Izin

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang,com – Di dalam Pabrik PT Seng Fong Moulding Perkasa (SFMP) Industri pengolahan kayu yang berlokasi Jl Prof Dr Nurcholis Madjid di Desa Tunggorono Jombang Jawa Timur diduga ada delapan bangunan belum mengatongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan,  kalau di dalam Pabrik tersebut ada tiga perusahan pemegang konsorsium di antaranya PT  Semesta Jati Indah, PT Layo dan PT Seng Fong Moulding Perkasa.

Baca Juga

“Di dalam perusahan tersebut, ada delapan lokal bangunan yang diduga belum mengantongi izin PBG nya, hanya PT Seng Fong saja yang sudah mengantongi izin, yang PT Semesta Jati Indah dan PT Layo tidak ada izinnya” ujar narasumber pada kabar jombang, Senin (31/7/2023).

Lanjutnya, untuk PT Semesta Jati Indah dan PT Layo dulunya berguna untuk izin sepatu, bukan untuk produksi kayu. Bahkan PT tersebut bukan hanya diduga belum mengantongi izin PBG saja, namun juga diduga belum mengantongi Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) serta Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

“Sedangkan izin lokasi yang termasuk perluasan sebesar 11,1 hektar, harusnya  PT tersebut melakukan perubahan nama, karena yang dipakai izin lama untuk produksi sepatu dan bukan untuk produksi kayu. Ini hanya PT Seng Fong saja yang telah mengantongi izin. Sedangkan ini sudah berjalan lama namun dari Dinas terkait, tidak ada tindakan apapun atau memang tidak tahu atau takut menindaknya,” imbuhnya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Joko Triyono saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, mengenai PT Layo, PT Semesta Jati Indah, dan PT seng Fong di data OSS PBG nya belum ada dan belum terdaftar.

“Kita tidak tahu yang jelas di data kami, PBG nya ke tiga Pabrik tersebut tidak ada, yang ada hanya Nomer Induk Berusaha (NIB) untuk produksi kayu. Namun untuk sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha dengan opresional industri hanya PT Sen Fong moulding Perkasa (SFMP) saja yang sudah ada. Sedangkan untuk PT Layo dan PT Semesta Jati Indah belum mempunyai sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dulu namanya izin operasional industri,” terang Joko Triyono.

“Sedangkan untuk izin Pemanfaatan air Tanah (SIPA) itu langsung ke provisi Jawa Timur izinnya, dan andalalin langsung saja tanya ke dinas perhubungan sudah ada atau belum,” jelasnya pada kabarjombang.

Sementara itu, tim kabarjombang.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke tiga PT tersebut, dan masih berupaya membuat janji dengan pihak PT.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait