Peristiwa

DPMPTSP Pastikan PT Terang Buana di Mojoagung Belum Kantongi Izin, Satpol PP Dituding Tebang Pilih dalam Penegakan Aturan

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan milik PT Terang Buana di kawasan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang menuai sorotan publik. Pasalnya, meski belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga sebagian berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), proyek tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Pantauan wartawan KabarJombang.com di lokasi, Rabu (12/11/2025), terlihat aktivitas para pekerja tengah berlangsung. Bangunan pagar sudah berdiri kokoh, bahkan rangka atap pabrik juga sudah terpasang. Ironisnya, tidak terlihat adanya tindakan penertiban atau penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, sebagaimana lazimnya terhadap proyek tak berizin.

Padahal, sebelumnya proyek milik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung yang juga belum mengantongi izin langsung disegel oleh Satpol PP Jombang. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dengan Satpol PP Jombang?

Diduga Ada ‘Beking’ dari Oknum Pejabat

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada KabarJombang.com mengungkapkan, Satpol PP diduga tidak berani menutup proyek PT Terang Buana karena ada “beking” dari oknum pejabat di lingkungan Pemkab Jombang.

“Mereka (Satpol PP) pasti tidak berani menyegel, meski jelas-jelas belum punya izin. Karena katanya ada oknum pejabat yang membekingi proyek itu,” ujar sumber tersebut.

“Harusnya proyek PT Terang Buana juga disegel, sama seperti PT Jian You. Sama-sama belum mengantongi PBG dan juga berdiri di atas lahan yang sebagian termasuk LSD,” tambahnya.

LSM Nilai Satpol PP Tebang Pilih

Pernyataan senada datang dari Wibisono, Penasehat Aliansi LSM Jombang, yang menilai langkah Satpol PP Jombang tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan.

“Kalau Satpol PP mau adil, proyek PT Terang Buana juga harus disegel. Jangan cuma PT Jian You yang ditindak,” tegasnya, Rabu (12/11/2025).

“Kalau Satpol PP tidak berani menutup proyek itu, wajar kalau publik menduga ada permainan. Jangan sampai aparat penegak perda justru jadi pelindung pelanggaran,” sambungnya dengan nada keras.

DPMPTSP Pastikan Belum Ada Izin

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari PT Terang Buana.

“Sampai saat ini belum ada berkas pengajuan izin dari PT Terang Buana yang masuk ke DPMPTSP. Jadi kami belum mengeluarkan izin apa pun,” tegas Joko, Rabu (12/11/2025).

Hingga berita ini ditayangkan wartawan Kabarjombang.com masih berupaya konfirmasi ke Kasat Pol PP Jombang.

Publik Menanti Ketegasan Pemkab Jombang

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kabupaten Jombang. Publik kini menunggu ketegasan Bupati dan Satpol PP untuk menindak proyek-proyek tak berizin secara adil tanpa pandang bulu, agar tidak muncul kesan bahwa hukum bisa dibeli oleh kepentingan tertentu. (slamet wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto