Peristiwa

Dituduh Copet HP Saat Pawai Budaya di Megaluh, Dua Warga Dimassa

MEGALUH, KabarJombang.com – Dua orang laki-laki sempat diamankan warga saat berlangsung pawai budaya dalam rangka Sedekah Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (8/8/2026).

Keduanya dicurigai sebagai pelaku pencurian telepon seluler (HP) yang terjadi di tengah keramaian kegiatan.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AAG (39) dan AAM (31), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan warga di depan Balai Desa Sidomulyo, Dusun Dempok, Desa Sidomulyo, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Megaluh, Iptu Irfendi Fibrianto membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, saat kegiatan pawai budaya berlangsung, terdapat laporan dari sejumlah warga mengenai dugaan kehilangan telepon seluler.

“Memang benar, pada saat kegiatan berlangsung ada laporan masyarakat terkait dugaan pencurian HP. Kemudian warga mencurigai dua orang laki-laki yang tidak dikenal berada di lokasi kegiatan dan mengamankan keduanya di Balai Desa Sidomulyo,” ujar Iptu Irfendi Minggu (9/8/2026).

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Megaluh mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pria tersebut kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, situasi sempat memanas. Saat kedua orang tersebut hendak dimasukkan ke mobil patroli, sejumlah warga melakukan pemukulan. Akibatnya, keduanya mengalami luka memar dan lebam.

“Ketika diamankan, kedua orang tersebut sempat dipukuli warga sehingga mengalami luka memar dan lebam. Selanjutnya kami membawa keduanya ke Polsek Megaluh untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Iptu Irfendi.

Untuk memastikan kondisi keduanya, petugas kemudian membawa AAG dan AAM ke Puskesmas Megaluh untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga meminta keterangan dari korban dan saksi terkait dugaan hilangnya HP milik UAD (22), seorang mahasiswi asal Kecamatan Megaluh. HP yang dilaporkan hilang tersebut diketahui bermerek OPPO A58.

Iptu Irfendi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Megaluh, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai pelaku pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, belum ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian HP,” tegasnya.

Dengan demikian, kedua pria tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Iptu Irfendi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang baru diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Pemerintah Desa Sidomulyo kemudian menyepakati untuk menanggung biaya pengobatan kedua pria tersebut serta melakukan upaya pemulihan nama baik keduanya setelah hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup terkait dugaan pencurian.

Polsek Megaluh selanjutnya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta melaporkan perkembangan kejadian tersebut kepada pimpinan.

 

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar