Peristiwa

Ditinggal Tidur di Musala, Motor Pemudik Asal Pasuruan Raib Dicuri Maling di Jombang

PERAK, KabarJombang.com – Nasib nahas dialami Choiri Liyanto, pemudik asal Kabupaten Pasuruan, yang kehilangan sepeda motor saat beristirahat di halaman Musala Al-Ikhlas, kawasan rest area Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10/2026) pagi. Saat korban tertidur, sepeda motor Honda Beat miliknya seharga Rp8 juta hilang dicuri. Terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama oleh aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dalam perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban tiba di halaman Musala Al-Ikhlas dan memutuskan untuk beristirahat karena kelelahan setelah menempuh perjalanan.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berwarna oranye-biru di halaman musala, kemudian tidur. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih berada di dasbor yang ditutupi rokok. Sementara itu, telepon genggam, STNK, BPKB, dan sejumlah dokumen lainnya disimpan di dalam jok kendaraan.

Namun, sekitar pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Korban kemudian berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar Musala Al-Ikhlas melalui kantor Balai Desa Glagahan.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengenakan jaket atau hoodie berwarna biru dengan tulisan “NEW YORK” di bagian belakang diduga mengambil sepeda motor korban. Setelah itu, orang tersebut terlihat melarikan diri ke arah selatan, menuju wilayah Perak.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Perak, Polres Jombang.

Kapolsek Perak, Iptu Mohamad Supriyo, mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang,” jelas Iptu Mohamad Supriyo Selasa (20/10/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi N-5177-TEN. Kendaraan tersebut ditemukan tanpa pelat nomor yang terpasang.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan pelat nomor kendaraan serta helm merah merek INK milik korban di rumah ibu terduga pelaku, di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Selain sepeda motor, sejumlah barang bukti lain yang diamankan meliputi rekaman CCTV, satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, sepasang pelat nomor kendaraan, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Supriyo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar