JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Cukai kepada masyarakat di Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Selasa (15/03/2022).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Kalikejambon tersebut, dibuka oleh Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jombang, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno dan dihadiri oleh Camat Tembelang, Agus Santoso dan Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi.
Sementara, narasumber pada sosialisasi ini yakni, Hartoyo Mulyono dari Unit Penyidikan Bea Cukai Kediri.
Mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri atas kerjasama yang terjalin antara Dinas Kominfo Jombang dengan Bea Cukai Kediri selama ini.
“Mudah-mudahan kerjasama ini berlanjut di masa-masa yang akan datang. Terima kasih juga saya sampaikan kepada bapak/ibu yang hadir pada sosialisasi ini,” ungkap Wahyudi Sudarsono.
“Tujuan kami menyelenggarakan sosialisasi ini yaitu salah satunya memberikan pemahaman sekaligus wawasan tentang apa itu cukai, apa itu ciri-ciri rokok ilegal,” kata Wahyudi Sudarsono.
Narasumber sosialisasi, Handoyo Mulyono dari Unit Penyidikan Bea Cukai Kediri mengatakan, sosialisasi yang diberikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, maupun manfaat dari cukai.
“Kita kasih pengarahan kepada teman-teman di Kalikejambon bahwa cukai itu apa, kemudian apa fungsinya bagi negara, dan juga pengenalan-pengenalan rokok ilegal,” ujar Hartoyo Mulyono.
“Dan jangan sampai rokok ilegal itu beredar mengalahkan rokok yang legal,” tandas dia.
Sosialisasi terlihat sangat hidup. Ini dibuktikan dengan adanya sejumlah pertanyaan dari para peserta kepada narasumber.
Hartoyo Mulyono juga mengimbau kepada para pedagang rokok dan masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan kepada Bea Cukai ataupun kepada aparat desa setempat apabila mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal.
“Ada hak negara yang tidak terpenuhi dari peredaran rokok ilegal. Di mana cukai adalah satu bentuk penerimaan negara,” ulasnya.
“Yang kedua, rokok ilegal juga berpengaruh pada stabilisasi ekonomi. Di mana yang kita ketahui dari rokok ada teman-teman dari petani tembakau, ada pedagang-pedagangnya, yang nantinya bakal mempengaruhi jika rokok-rokok yang legal tergerus rokok-rokok yang ilegal, karena rokok ilegal lebih murah dari rokok legal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalikejambon, Ahmad Iswahyudi berharap, sosialisasi ini bisa berkontribusi terhadap upaya-upaya penanggulangan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Dengan sosialisasi seperti ini, kita juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat rokok ilegal atau rokok tanpa cukai merugikan negara juga melanggar hukum. Gempur rokok ilegal,” kata Ahmad Iswahyudi.
Di akhir acara, petugas dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri juga memberikan sosialisasi tentang rokok ilegal secara ‘door to door’ kepada sejumlah pedagang rokok di sekitar Kantor Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.