Peristiwa

Diduga Truk Kelebihan Muatan Langgar Aturan ODOL, Membahayakan Pengguna Jalan

TEMBELANG, KabarJombang.com – Sebuah truk angkutan barang dengan muatan melebihi batas ketentuan terlihat melintas di sepanjang Jalan Jombang–Ploso, tepatnya di kawasan Pesantren, Kecamatan Tembelang, pada Selasa (13/1/2026). Truk tersebut diduga mengalami kelebihan muatan serta dimensi yang tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL). Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, muatan truk tampak menonjol keluar bak dan melebihi kapasitas daya angkut yang tercantum dalam buku uji kendaraan. Kondisi kendaraan juga terlihat tidak seimbang sehingga berpotensi terguling maupun mengalami gangguan pengereman akibat beban berlebih.

Salah satu pengguna jalan, Izar (25), mengaku merasa was-was saat melintas di belakang truk tersebut.

“Muatan sampai menjorok ke belakang dan samping. Kalau tiba-tiba jatuh atau truknya oleng, bisa sangat berbahaya bagi pengendara lain,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Praktik ODOL masih kerap dijumpai di lapangan meskipun pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penindakan. Kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan infrastruktur.

“Truk bermuatan berlebih memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi karena sistem pengereman tidak dirancang menahan beban berlebihan. Selain itu, jalan juga cepat rusak dan negara ikut menanggung kerugian,” tambahnya.

Secara hukum, praktik ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 307 mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraan melebihi batas muatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, Pasal 277 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang mengubah bentuk, dimensi, atau spesifikasi teknis kendaraan bermotor sehingga tidak sesuai dengan tipe yang disahkan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Ketentuan teknis mengenai ukuran dan muatan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur dimensi, daya angkut, dan tata cara pengujian kendaraan bermotor.

Masyarakat berharap penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan secara konsisten dan tegas. Selain penegakan hukum, edukasi kepada pemilik usaha dan pengemudi angkutan barang juga dinilai penting agar keselamatan di jalan raya dapat terwujud.

Dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran bersama, praktik angkutan barang yang melebihi batas muatan dan dimensi diharapkan dapat ditekan demi keselamatan seluruh pengguna jalan.(Ramadhanny Ilmianto)

Leave a Comment