Ilustrasi Penipuan
NGORO, KabarJombang.com – Seorang warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Danu Iswara, melaporkan FM, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, yang masih memiliki hubungan saudara dengannya, ke Polsek Ngoro atas dugaan penipuan penjualan sepeda motor.
Laporan tersebut dibuat setelah sepeda motor Honda PCX 160 milik Danu yang diserahkan kepada FM untuk dijual disebut telah laku seharga Rp28 juta. Namun, uang hasil penjualan kendaraan tersebut belum diberikan seluruhnya kepada Danu.
Peristiwa bermula pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Danu menyerahkan Honda PCX 160 warna silver bernomor polisi S-4883-OCW kepada FM di rumahnya di Jalan Arjuno, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro.
Menurut Danu, FM saat itu menyatakan sanggup menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp28 juta. Setelah kendaraan disebut telah terjual, Danu mengaku tidak menerima seluruh uang hasil penjualan.
Danu kemudian beberapa kali menagih uang tersebut kepada FM. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, FM disebut hanya memberikan uang sebesar Rp5 juta.
“Lalu, FM juga berjanji akan memberikan tambahan uang Rp5 juta serta menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai pengganti,” kata Danu saat dikonfirmasi Senin (14/9/2026).
Namun, menurut Danu, hingga kini janji tersebut belum direalisasikan. Tambahan uang Rp5 juta belum diterima, begitu pula sepeda motor Honda Scoopy yang dijanjikan sebagai pengganti.
Danu menyebut kondisi tersebut membuat dirinya mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Ia kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Ngoro pada 6 September 2026.
Danu mengatakan dirinya juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya tahap penyelidikan dari kepolisian terkait laporan tersebut.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap transaksi penjualan Honda PCX miliknya, termasuk keberadaan kendaraan dan uang hasil penjualannya.
“Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan ada kejelasan mengenai uang hasil penjualan motor saya. Saya juga berharap hak saya bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ngoro AKP Irwan Rizki Prakoso saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut pada Senin (14/9/2026), belum memberikan jawaban.
KabarJombang.com juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada FM selaku terlapor melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Leave a Comment