JOMBANG, KabarJombang.com – Diduga serempet motor tanpa sadar, supir truk gandeng ditahan di Satlantas Polres Jombang beserta barang bukti.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan ini terjadi pada hari Jumat (7/10/2022) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Dimana saat itu, dua orang yang berboncengan, ibu dan anak mengendarai sepeda motor Supra Nopol S 4655 OJ diduga terserempet truk gandeng dan mengakibatkan satu orang meninggal di tempat.
AKP Rudi Purwanto, Kasatlantas Polres Jombang saat konferensi pers di Satlantas Polres Jombang mengatakan bahwa, sopir truk gandeng atas nama Yeni Bahtiar Effendi (46) alamat Talang Kidul, Kedungjalar, Ngawi saat ini sudah ditahan di Satlantas Polres Jombang.
“Atas kejadian itu dan sempat muncul informasi di media massa bahwa kejadian tersebut adalah tabrak lari, kami dari Satlantas Polres Jombang kemudian langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan,” ucapnya pada Senin (10/10/2022).
Sehingga saat itu, pihaknya mendapatkan alat bukti yang kuat, dimana pada Hari Minggu (9/10/2022) kemarin, pihaknya juga telah mengamankan supir truk beserta barang bukti lain yakni truk gandeng yang saat itu berada di pabrik Ajinomoto Mojokerto.
“Untuk korban, satu orang meninggal dunia yang bernama Anjar Putra Ramadani (13) warga Kecamatan Kesamben meninggal dan sang ibu yakni Sujiani (58) kondisinya masih berada di RSUD Kabupaten Jombang,” katanya.
“Ini berlangsung sekitar pukul 06.00. Awalnya, sebuah motor Supra nopol S 4655 OJ tengah berjalan dari arah barat menuju timur. Motor ini, tengah dikendarai Anjar Putra Ramadani, 13, yang tengah membonceng ibunya Sudjiani, 58. Keduanya warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben,” imbuh Rudi.
Ketika akan masuk ke Desa Jogoloyo yang dimana tak jauh dari lokasi kecelakaan juga terdapat SPBU, terjadilah kecelakaan tersebut. Motor korban jatuh dan tubuh korban Anjar terlindas belakang truk yang menyebabkan meninggal di tempat.
“Saat ini, pihak kepolisian sudah menahan supir beserta Turk Hino nopol N 8887 UF yang dikendarainya. Sedangkan pasal yang dikenakan untuk sementara kepada supir yakni 310 ayat 4 dan 2, pasal 312 yaitu pengemudi dengan sengaja tidak memberhentikan kendaraannya atau menolong korban laka lantas,” pungkasnya.