Diduga Langgar Aturan, Proyek BK 2021 di Desa Godong Jombang Dikontraktualkan?

Proyek BK 2021 di Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, diduga salahi aturan karena Dikontraktualkan. KabarJombang.com/M Faiz H/
Proyek BK 2021 di Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, diduga salahi aturan karena Dikontraktualkan. KabarJombang.com/M Faiz H/
  • Whatsapp

GUDO, KabarJomabang.com – Proyek pembangunan yang bersumber dari bantuan keuangan (BK) khusus APBD 2021 di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, disinyalir menyalahi aturan yang berlaku.

Tiga pembangunan di Desa Godong, Jombang yang menelan anggaran ratusan juta dari BK Khusus APBD 2021 tersebut diduga melanggar intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.

Baca Juga

Proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola atau padat karya itu justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan. Salahsatunya pelebaran jalan desa, dan rabat beton.

Salah seorang warga desa setempat, Wiji menuturkan proyek pengerjaan pelebaran jalan dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Yang jelas bukan dikerjakan oleh warga sini, pekerjanya kebanyakan bukan masyarakat Godong. Hanya yang memantau proyek dari perangkat desa,” kata perempuan ini kepada KabarJombang.com, Sabtu (15/1/2022).

Ia mengungkapkan jika masih ada satu proyek di desanya yang belum selesai di kerjakan.

“Kalau pelebaran aspal jalan ini, sudah selesai sekitar satu bulanan kalau gak salah. Setelah ini selesai, baru pindah ke yang lain. Yang masih dikerjakan itu mungkin ya gapura itu,” ungkap dia menambahkan.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, jika proyek pembangunan yang bersumber dari BK Khusus APBD 2021 dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.

“Kayaknya yang bekerja pemborong. Tidak kenal,” tandasnya sembari mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Dia menyayangkan proyek yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola, justru diberikan kepada CV.

Terpisah, Kaur Perencanaan Desa Godong, Jumari mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui tiga pengerjaan di desa setempat.

Begitu juga saat disinggung apakah benar pekerjaannya dikontraktualkan, pihaknya juga enggan untuk menjawabnya.

“Kami mohon maaf, satu pintu saja ke Desa. Seperti ke Bu Carik langsung, kan kemarin sudah. Takutnya saya salah ngomong nanti,” katanya dengan singkat saat ditemui di kediamannya.

Sumber KabarJombang.com membenarkan jika proyek pembangunan BK Khusus APBD 2021, memang dikontraktualkan.

“Yang pelebaran jalan (pengaspalan) itu kontraktual,” kata sumber ini kepada KabarJombang.com.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait