Peristiwa

Diduga Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Diwek Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang

DIWEK, KabarJombang.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial MAZ (26), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L (pil koplo).

Penangkapan terhadap MAZ dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran pil dobel L di wilayah tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa adanya perlawanan.

“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan transaksi obat keras di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka pada dini hari tanpa perlawanan,” ujar AKP Bowo, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 770 butir pil dobel L yang telah dikemas dalam 77 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir.

Selain itu, petugas juga menyita empat botol kosong, delapan plastik klip kosong, delapan bungkus rokok bekas, uang tunai sebesar Rp185 ribu, sebuah tas kecil berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

AKP Bowo menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran pil dobel L tersebut.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Saat ini MAZ ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang guna menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut AKP Bowo, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan peredaran obat keras secara ilegal.

“Tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar