Categories: Peristiwa

Diduga Dipukul Teman Sekolah hingga Mata Lebam, Siswa SMP di Ploso Jombang Dilaporkan ke Polisi

JOMBANG, KabarJombang.com – Lingkungan sekolah yang semestinya menjadi tempat aman bagi siswa untuk belajar justru diduga menjadi lokasi aksi kekerasan. Seorang pelajar SMP Negeri di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian mata kiri setelah diduga dipukul teman sekolahnya.

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan sesama pelajar tersebut kini berlanjut ke ranah hukum. Ibu korban berinisial Y (43), warga Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, resmi melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Jombang, Kamis (5/11/2026) malam.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/391/XI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Dokumen penerimaan laporan diterbitkan pada pukul 22.59 WIB.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban menitipkan uang kepada teman sekolahnya berinisial AIN untuk membelikan es krim.

Namun, ketika AIN membawa pesanan tersebut, seorang siswa berinisial A diduga menghentikannya. A disebut meminta es krim beserta sisa uang milik korban sebesar Rp2.000.

Persoalan kemudian berlanjut ketika A meminta AIN memanggil korban untuk menemuinya di kantin. Karena korban tidak bersedia memenuhi panggilan tersebut, A kemudian meminta seorang siswa lain berinisial P untuk mengajak korban keluar dari kelas.

Saat akhirnya bertemu di depan kelas, A sempat mengembalikan es krim yang sebelumnya diambil. Akan tetapi, ketika korban hendak menerimanya, es krim tersebut justru dibuang oleh A.

Tindakan itu disertai ucapan bernada merendahkan. Korban yang berusaha menjelaskan bahwa es krim tersebut merupakan pesanannya sempat menjawab, ‘Aku nitip’.

Namun, respons tersebut justru berujung dugaan kekerasan fisik. A disebut langsung melayangkan satu kali pukulan menggunakan tangan kanan yang terkepal ke arah wajah korban.

Akibat kejadian itu, bagian mata kiri korban mengalami lebam. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh kakak korban berinisial R. Setelah mengetahui adiknya diduga menjadi korban pemukulan, R segera menghubungi ibu mereka.

Mendapat informasi tersebut, Y langsung mendatangi sekolah untuk memastikan kondisi anaknya. Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa sang anak, Y akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Jombang.

Dua kuasa hukum yang mendampingi pihak keluarga korban, Syarahuddin, dan Sujai, dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Mereka menilai sekolah seharusnya menjadi ruang yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh peserta didik, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang dapat membahayakan anak.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan fisik di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu. Tindakan main hakim sendiri dan pemukulan hingga menyebabkan lebam pada mata korban ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” kata Syarahuddin, yang akrab disapa Bang Reza, Jumat (6/11/2026).

Selain mengecam dugaan pemukulan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti tanggung jawab pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi siswa.

Mereka menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Sujai meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan keluarga korban. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami dari Firma Hukum SSA Al-Wahid akan mengawal perkara ini secara serius. Kasus ini menyangkut masa depan dan perlindungan psikologis anak. Kami mendesak penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar proses hukum berjalan dengan adil,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan terlapor dikaitkan dengan ketentuan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 ayat (1).

Leave a Comment
Share
Published by
Nurul Hidayat