KABARJOMBANG.COM – Keberadaannya dianggap kerapkali mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, sebanyak 9 pengamen, berhasil diamankan petugas dari Polsek Jombang Kota, Sabtu (22/9/2018) pukul 20.00 WIB.
Kesembilan pengamen yang diamankan, yakni M KH (18) warga Dusun Semanding Rt 5/5 Ngudirejo, Kecamatan Jogoroto, ANG MG (19), warga Pulo Gg Sinya 1/1 Desa Pulolor Kecamatan/Kabupaten Jombang, AJB RA, (19) warga Dusun/Desa Plandi Rt 15/5 Jombang, M YS AL (15), warga Perum Kaliwungu Jombang, M NUZZ (15) warga Dusun Seblak Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.
Serta AR SP (16), DF SD (13), SDM AL (15), dan YNS F (19). Keempatnya warga Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Jombang. “Selain 9 pengamen, kita juga mengamankan 7 gitar, serta uang sejumlah Rp 17.100,” ungkap Kapolsek, yang memimpin langsung razia ini.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, agar tidak mengulangi mengamen di setiap persimpangan jalan di kawasan Jombang Kota.
“Mereka kita kenakan wajib lapor, untuk pembinaan secara berkelanjutan,” ujar AKP M Suparno. (nas/rj)