Dewan Menduga Ada Penyalahgunaan Peraturan Perijinan PT SUB

Komisi C DPRD Jombang melakukan Sidak ke PT SUB, bersama BLH setempat, Senin (17/10/2016). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah pada Jumat (14/10/2016) lalu menggelar hearing dengan warga Desa Pundong Kecamatan Diwek, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, dan PT SUB (Sejahtera Usaha Bersama), untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan dampak dari aktifitas PT SUB, Komisi C DPRD Jombang akhirnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik pengolahan kayu tersebut bersama BLH setempat, Senin (17/10/2016).

Pengamatan wartawan di lokasi, sejumlah anggota Komisi C DPRD dan BLH datang dengan menggunakan dua kendaraan berplat nomer merah sekitar pukul 10.40 WIB. Setibanya di lokasi, mereka langsung menuju bagian belakang pabrik, dimana lokasi tersebut merupakan tempat cerobong asap yang selama ini diduga menjadi penyebab utama polusi udara.

Baca Juga

“Bermula dari hearing yang dilakukan Jumat (14/10) lalu. Untuk itu, hari ini kami melakukan Sidak ke PT SUB terkait aduan warga, dan memang kami temukan adanya polusi udara yang bersumber dari cerobong pembuangan mesin pabrik,” ungkap Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang, kepada wartawan di lokasi.

Mas’ud menambahkan, cerobong pembuangan PT SUB ini memang bermasalah. Yakni, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ia pun meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan, sehingga tidak menimbulkan polusi. Selain itu, juga ada suara kejut diatas ambang batas pendengaran.

“Memang ini keluhan warga kami temukan. Kami menjumpai kadang asap hitam maupun putih kadang ada serbuk yang turun ke rumah-rumah warga ini, memang ada dan kami temukan. Itu (kotoran) juga masuk ke kamar mandi warga. Selain itu bukan hanya percikan, tapi ada juga api membara pada cerobong,” tambah Mas’ud.

Sedangkan urusan bau menyengat, menurut Mas’ud, berasal dari lem. “Karena ini perusahaan bidang perkayuan otomatis membutuhkan lem. Ketika kebutuhan untuk produksi dalam jumlah banyak, maka menimbulkan bau. Nah lem ini adalah bahan kimia yang berbau menyengat,” tandasnya.

Adanya temuan perubahan fungsi, dimana ijin sebelumnya adalah untuk gudang dan lapangan, sementara sekarang berubah untuk aktivitas produksi, Mas’ud menduga ada penyalahgunaan peraturan periijinan. “Konon dari BLH memang awalnya (ijin) untuk gudang dan lapangan. Kenyataan perkembangan akhir untuk peningkatan produksi. Lha ini mungkin menyalahi peraturan perizinan,” papar Mas’ud.

Untuk itu, Komisi C merekomendasikan perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan dengan warga dan juga revisi ijin. “Satu, agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan baik itu persolan bau, cerobong atau limbah ini. Yang kedua, terkait dengan perizinan agar segera direvisi. Secepatnya, jangan lama-lama. Mulai hari ini,” pungkasnya.

Terkait rekomendasi dewan, Bagian Teknisi Lingkungan PT SUB, Danar Brata enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan akan menampung dan membenahi keluhan warga sesuai batas kemampuan perusahaan.

“Kami akan tindak lanjuti dan segera melakukan pembenahan. Kalau memang dibutuhkan tenaga dari luar, kami siap untuk mendatangkan. Intinya, perusahaan siap untuk melakukan pembenahan. Selain itu, saya tidak berwenang menjawab. Mungkin bisa menanyakan ke managemen langsung. Saya hanya menjawab sesuai dengan kapasitas yakni bagian lingkungan,” tutup Danar. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait