Peristiwa

Buron Sejak 2025, Pelaku Pencurian HP di Wonosalam Jombang Akhirnya Ditangkap Polisi

WONOSALAM, KabarJombang.com — Upaya pengejaran yang dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang akhirnya membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AA (23), yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam, berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Pelaku ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan ketika petugas mengepung rumahnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi sejak kasus pencurian terjadi pada Oktober 2025 di Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam.

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun pelaku sempat menghindari penangkapan selama beberapa waktu.

“Penangkapan ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan. Setelah identitas dan keberadaan pelaku berhasil dipastikan, tim Resmob langsung bergerak hingga akhirnya tersangka dapat diamankan bersama barang bukti,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Dimas Robin menuturkan, AA diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian yang menimpa seorang warga berinisial DF. Saat kejadian, tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil satu unit telepon genggam merek Tecno yang sebelumnya disimpan korban di bawah sajadah ketika ia pergi menunaikan salat Isya di masjid.

“Meskipun peristiwa tersebut sudah terjadi beberapa bulan lalu, tim kami tetap melakukan pendalaman dan profiling terhadap pelaku. Setelah keberadaannya terdeteksi, kami segera melakukan penangkapan,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Tecno tipe LH7n warna hitam lengkap dengan kotak kemasannya yang diduga merupakan hasil curian.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar