JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan waktu seminggu untuk melakukan pembinaan kepada Jari (40) warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, yang mengaku sebagai Isa Habibullah.
Toleransi waktu tersebut diberlakukan, menyusul keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang yang menyatakan ajaran Jari adalah penyimpangan Aqidah Islamiyah.
Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko mengatakan, pihaknya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Jombang akan berupaya memberikan pembinaan dan pedampingan terhadap Jari dan anggotanya.
“Sudah kita lakukan bahkan sebelum fatwa itu turun. Namun dengan keluarnya fatwa tersebut lebih menegaskan langkah kami dalam pembinaan,” ujarnya di pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (25/2/2016).
Bupati Nyono menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perubahan sikap terhadap yang bersangkutan, maka pihaknya akan melakukan upaya penindakan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika upaya kami gagal, maka selanjutnya itu sudah masuk dalam ranah aparat kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terancam pidana,” imbuhnya. (ari)