Buntut Bocah Tewas di Bekas Galian C, LP2A Desak Bupati dan Polisi Bertindak

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Kabupaten Jombang, Muhammad Sholahuddin. (Foto: Istimewas).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A) Kabupaten Jombang, Muhammad Sholahuddin mendesak Bupati Jombang mengeluarkan regulasi terkait rekondisi pascapenambangan.

Hal itu dia katakan menyusul tewasnya seorang bocah berinisal FS (13) di kubangan bekas galian c di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, pada Kamis (4/6/2020) lalu.

Baca Juga

“Atas nama Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Jombang kami menyayangkan kejadian tersebut. Ini untuk yang kesekian kalinya kasus serupa akibat galian c di Kabupaten Jombang,” kata Muhammad Sholahuddin, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, sudah waktunya Bupati Jombang mengeluarkan Peraturan Bupati atau setidaknya Instruksi Bupati terkait dengan rekondisi pascapenambangan, agar tidak berbahaya bagi anak-anak atau orang dewasa.

Kata dia, polisi semestinya bisa langsung bertindak dengan adanya korban meninggal itu. “Penegak hukum, dalam hal ini Polres Jombang langsung bisa mengambil tindakan dengan adanya korban. Karena ini delik murni bukan delik aduan,” katanya

Menurutnya, insiden itu merupakan persoalan kelalaian dan keteledoran yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Polisi harus mengambil langkah tegas dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang menyebabkan tragedi ini. Saya rasa satu nyawa sudah cukup bagi polisi untuk memiliki alasan melakukan langkah hukum. jangan tunggu korban berikutnya,” tandasnya.

Namun demikian, dia menyebut semua itu kembali ke niat baik pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk melindungi warganya. “Dalam hal ini, khususnya anak-anak yang paling rawan menjadi korban,” tegas Sholahuddin.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait