Peristiwa

BPS Jombang Tegaskan Tak Berkaitan dengan Sensus Ekonomi, Bukan Penentu Tunggal Bansos

JOMBANG, KabarJombang.com — Polemik perubahan desil warga yang belakangan ramai diperbincangkan di Kabupaten Jombang mendapat penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang. Lembaga statistik pemerintah itu menegaskan, data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi.

Kepala BPS Jombang, Mouna Sri Wahyuni, mengatakan pengukuran maupun pemeringkatan desil memiliki mekanisme tersendiri. Data yang digunakan pun bukan hanya berasal dari BPS, melainkan dihimpun dari berbagai sumber kementerian dan lembaga.

“BPS memang yang memperingkatkan masyarakat. Tepatnya BPS pusat, tapi sumber datanya kan dari berbagai kementerian, misalkan soal PKH dan berbagai macam bantuan sosial dari Kemensos, yang berkaitan dengan keluarga dari BKKBN, atau bisa juga dari PLN, semua dijadikan satu, di-matching, dikolaborasikan, kemudian diperingkatkan oleh BPS pusat,” ujar Mouna saat diwawancarai pada Kamis (11/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa perubahan desil warga merupakan dampak dari pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE). Sebab, proses Sensus Ekonomi sendiri hingga kini masih berlangsung dan datanya belum seluruhnya dikirim ke pusat.

“Enggak ada hubungannya desil dengan SE. Orang SE saja belum selesai, data saja belum disubmit, data juga belum dikirim ke pusat, masih di aplikasinya teman-teman,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas polemik yang sebelumnya muncul di beberapa daerah dan terlebih di media sosial.

Mouna menjelaskan, perubahan posisi desil tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai hasil satu kali pendataan. Data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis sehingga pemutakhiran dan perubahan peringkat membutuhkan mekanisme serta tahapan tertentu.

“Kalau soal penduduk atau urusannya sosial ekonomi ini dinamis. Bisa berubah satu saat, bisa berubah kapan pun. Nah, kami yang punya tugas terkait pendataan tersebut ini sebetulnya belum 100 persen dimutakhirkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa DTSEN bukan penanda seseorang berstatus miskin atau kaya. Desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan, sehingga angka desil tidak boleh diterjemahkan secara langsung sebagai label kondisi ekonomi seseorang.

“DTSEN ini bukan menunjukkan dia statusnya miskin. Bukan. Tapi pemeringkatan kesejahteraan saja,” katanya.

Karena itu, Mouna meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa seseorang yang berada di desil tertentu otomatis berhak atau tidak berhak menerima bantuan. Sebab, keputusan mengenai pemberian bantuan berada pada kementerian atau lembaga terkait.

“DTSEN itu bukan alat utama untuk pemberian bantuan. DTSEN itu memang mengacu kepada pemeringkatan. Untuk bantuan, kita kembalikan kepada kementerian terkait,” ujarnya.

Menurut Mouna, bantuan sosial seperti PKH memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri. Karena itu, perubahan data desil tidak serta-merta berarti bantuan seseorang langsung dihentikan.

Bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai, Mouna mempersilakan melakukan pengecekan maupun menyampaikan sanggahan melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk Cek Bansos, operator desa, maupun kanal terkait pengecekan DTSEN.

BPS Jombang, lanjutnya, juga dapat membantu proses pemutakhiran data. Namun, kewenangan BPS di tingkat kabupaten bukan untuk serta-merta mengubah peringkat desil seseorang.

“Kami yang bantu bisa, tapi hanya membantu meng-update saja, menginput saja, bukan serta-merta merubah di BPS Kabupaten Jombang. Tetap kembali ke verifikasi,” tandasnya.

Mouna juga mengingatkan masyarakat agar aktif memberikan data yang benar ketika didatangi petugas pendataan. Menurutnya, kualitas data sangat bergantung pada keterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ketika surveior datang, entah itu dari BPS, entah itu dari apa, dari Kemensos, berikan data yang sejujur-jujurnya,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar