Peristiwa

Bank Jombang Jelaskan Duduk Perkara Kredit Rp70 Juta Ngatini di Kabuh

KABUH, KabarJombang.com – PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh memberikan klarifikasi mengenai polemik kredit yang dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pihak bank menegaskan bahwa pinjaman senilai Rp70 juta yang tercatat atas nama Ngatini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada nasabah, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 bank mencairkan dua fasilitas kredit secara bersamaan, masing-masing sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Yang terakhir memang posisi kreditnya ada Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya cair pada 27 September 2024. Saat ini posisi kredit tersebut memang macet,” ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Aan, pengakuan Ngatini yang menyatakan tidak pernah menerima dana pinjaman sebesar Rp70 juta terjadi karena dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah. Ia mengatakan seluruh dana digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.

“Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya,” katanya.

Aan juga menegaskan bahwa dalam proses pencairan kredit tersebut tidak ada dana tunai yang diterima Ngatini. Dana yang tersedia, katanya, langsung dialokasikan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit lama.

“Tidak ada (uang yang diterima), karena untuk biaya administrasi dan pelunasan platform sebelumnya,” jelasnya.

Terkait keberatan yang disampaikan Ngatini, pihak bank mengaku telah menempuh proses mediasi. Dari hasil pertemuan tersebut, persoalan kredit atas nama Ngatini disebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai.

“Setelah dilakukan sidang, Bu Ngatini sudah memutuskan untuk damai dengan kredit atas nama beliau sendiri. Beliau juga berinisiatif mencicil selama tiga kali,” ungkap Aan.

Sementara itu, proses penyelesaian kredit atas nama Sukarman masih belum dilanjutkan. Bank memutuskan untuk menangguhkan langkah berikutnya sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Sedangkan untuk kredit atas nama Pak Sukarman, dari pihak Bank Jombang kami tangguhkan sementara waktu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ngatini mengaku khawatir kehilangan tanah miliknya setelah mengetahui nilai utang yang tercatat di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh mencapai sekitar Rp70 juta.

Ia mengisahkan bahwa pada awalnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Namun, ketika hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku diminta mengganti agunan dari BPKB menjadi sertifikat tanah karena BPKB dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan.

“BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu,” tutur Ngatini.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar