Peristiwa

BGN Hentikan Sementara 43 SPPG Jombang, Satgas MBG Jombang: 21 Belum Kantongi SLHS

JOMBANG,KabarJombang.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang. Di tengah penghentian tersebut, Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jombang mencatat masih ada 21 SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Satgas MBG Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan dari total 168 SPPG di Jombang, sebanyak 147 SPPG telah memiliki SLHS. Jumlah tersebut terdiri dari 144 SLHS yang telah terbit dan tiga lainnya masih dalam proses penerbitan.

“Dari keseluruhan total SPPG di Kabupaten Jombang kalau tidak salah ada 168 itu termasuk yang belum beroperasional. Saat ini SLHS yang sudah keluar 144, kemudian dari informasi Dinkes Jombang ada 3 lagi masih proses dan insyaallah hari ini terbit. Insyaallah kalau 3 itu terbit berarti ada 147 SLHS yang sudah terbit,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Dengan demikian, masih terdapat 21 SPPG yang belum mengantongi SLHS dari total 168 SPPG di Kabupaten Jombang.

“Total yang memiliki SLHS ada 147 dari 168 SPPG, berarti kurang 21,” imbuhnya.

Terkait 43 SPPG di Jombang yang masuk daftar penghentian operasional sementara BGN, Agus menyoroti pentingnya validitas data dari lapangan sebelum dilaporkan.

“Data seharusnya yang valid itu kan data dari bawah. Seharusnya loh ya, data di lapangan, artinya dari korwil itu kan sudah pasti. Jadi sehingga ketika laporan itu ada lampiran SLHS tidak hanya sekadar data,” ucapnya.

Ia menegaskan SPPG yang telah memiliki SLHS tetap menjalankan operasional. Sementara SPPG yang belum mengantongi SLHS belum diperbolehkan beroperasi.

Sebelumnya, Penghentian operasional sementara tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, tertanggal 7 September 2026.

Dalam surat tersebut, SPPG yang belum memiliki SLHS dikenai sanksi kategori sedang dengan masa pemberhentian operasional maksimal 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.

SPPG yang terkena sanksi diberikan waktu maksimal 20 hari kalender untuk memenuhi ketentuan tersebut. Apabila sampai batas waktu berakhir tidak terdapat bukti perbaikan maupun dokumen pendukung yang sah, BGN akan meningkatkan kategori sanksi secara otomatis.

Status penghentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut kemudian harus melalui proses verifikasi Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Dalam lampiran surat BGN tersebut, 43 SPPG asal Kabupaten Jombang tercatat masuk daftar pemberhentian operasional sementara. SPPG tersebut tercantum mulai nomor 449 hingga 491.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman