Beredar Aturan Baru Soal Mudik 1441 H, Dishub Jombang: Masih Gunakan Aturan Lama

Kadishub Jombang, Hartono.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Beredar kabar di dunia maya, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi berencana memberikan kelonggaran untuk semua moda transportasi mulai darat, laut, udara dan kereta api, kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020 mendatang. Rencana ini dikemukakannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.

Rencana itu merupakan penjabaran dari Permenhub 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah atau Tahun 2020 dan SE Menko Perekonomian dalam rangka pencegahan Covid-19. Dengan catatan, harus menaati protokol kesehatan.

Baca Juga

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Hartono mengaku belum tahu terkait rencana dari Kemenhub tersebut. Pihaknya mengatakan, hingga saat ini Dishub Jombang masih menggunakan aturan lama, yakni melakukan pembatasan angkutan umum.

“Ya belum tahu, sampai sekarang belum ada aturan baru soal mudik, jadi masih pakai Permenhub 25 tahun 2020, dimana tertera larangan penggunaan angkutan umum jenis apapun, darat, laut, udara dan perkeretaapian,” ucapnya pada KabarJombang.com, Rabu (6/5/2020).

Menrutnya, pembatasan penggunaan transportasi umum itu berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah, khususnya Kabupaten Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait