Peristiwa

Bendera One Piece Berkibar Satu Tiang di Bawah Merah Putih, Kades Kepatihan Jombang Pastikan Tidak Disatukan

JOMBANG, KabarJombang.com – Bulan kemerdekaan tahun ini diwarnai dengan berbagai macam fenomena, salah satunya yakni fenomena bendera One Piece yang dikibarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia ketika momen memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 80 tahun.

Fenomena tersebut berseliweran di berbagai macam paltform media mulai dari Facebook, Instagram, Tiktok dan Platform X. Alhasil bendera One Piece saat ini sedang viral di Indonesia.

Bendera One Piece menjadi semacam interaksi simbolik bagi masyarakat Indonesia untuk mengutarakan ekspresinya terhadap kondisi negara Indonesia saat ini. Beberapa netizen beranggapan bendera One Piece merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Bendera One Piece atau bendera Jolly Roger dalam serial anime One Piece, Nampaknya mulai merambah ke sebagian warga Kabupaten Jombang.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya bendera One Piece berkibar satu tiang dengan bendera dwiwarna yakni merah putih, Jumat (8/8/2025). Lokasi tersebut berada di depan Masjid Ar Roudloh, tepatnya berada di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Erwin Pribadi selaku Kepala Desa Kepatihan membenarkan adanya bendera One Piece yang sedang berkibar diatas rumah milik salah satu warga. Ia menjelaskan pengibaran bendera One Piece alangkah baiknya jika tidak berada di satu tiang dengan bendera merah putih.

“Tadi pagi saya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwasanya ada satu bendera One Piece yang dikibarkan satu tiang dengan bendera sang saka merah putih. Saya berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pihak yang memasang bendera, agar bendera merah putih tidak disatukan dengan bendera One Piece,” paparnya.

Ia tidak mempersoalkan adanya bendera One Piece yang dikabarkan oleh warga desa Kepatihan. Namun, dengan catatan bendera tersebut harus berada di tiang bendera yang terpisah dengan merah putih.

“Saya tidak mempersoalkan bendera One Piece untuk dikibarkan, namun perlu diperhatikan bahwasanya bendera One Piece harus dipisah dengan bendera merah putih tidak boleh satu tiang, dan bendera One Piece harus berada lebih rendah daripada sang saka merah putih,” ungkapnya.

Dasar yang digunakannya ialah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

“Dasar saya tentu Undangan-undangan Nomor 24 Tahun 2009 tentang atribut atau lambang negara, bahwasanya bendera merah putih tidak boleh dicampur dengan atribut-atribut lainnya,” jelas Erwin Pribadi.

Selian itu, bendera One Piece diperkiraan dipasang pada Rabu siang (6/8/2025). Sampai saat ini Erwin Pribadi belum bisa menemui pihak yang memasang bendera tersebut. Tujuan menemui pihak yang bersangkutan, agar bendera One Piece segera dipisahkan dengan bendera merah putih.

“Saya nanti akan menghimbau kepada orang yang memasang bendera tersebut agar segera dipisahkan dengan bendera merah putih. Memang bendera One Piece tidak dilarang, namun perlu adanya edukasi pemahaman agar bendera One Piece terpasang di tiang yang berbeda dengan bendera merah putih. Apabila bendera One Piece posisinya terpisah dengan merah putih kemungkinan hal itu tidak dipermasalahkan,” tuturnya.

Sampai saat ini, hanya 1 bendera One Piece yang dikibarkan di wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Erwin Pribadi akan terus melakukan edukasi terhadap masyarakat desa agar benar-benar memahami tentang pemasangan ornamen kemerdekaan Indonesia, terlebih dengan adanya fenomena bendera One Piece.

“Memasang bendera One Piece diperbolehkan karena itu bukan bendera larangan, tapi harapan saya tidak disatukan dengan bendera merah putih dan posisinya harus lebih bawah atau lebih rendah dibandingkan merah putih,” Pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman