Pemberhentian sementara SPPG lantaran belum kantongi SLHS. (Ilustrasi AI)
JOMBANG, KabarJombang.com – Operasional 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang untuk sementara dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut dijatuhkan karena SPPG yang masuk dalam daftar belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr Ketut Sumedana.
Dalam surat tersebut, BGN menyatakan pemberhentian operasional sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki SLHS. Sanksi yang diberikan masuk kategori sedang dan berlaku maksimal 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi sedang dan pemberhentian seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” tertulis dalam surat tersebut.
Keputusan mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Selain itu, pemberhentian tersebut didasarkan pada Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-071/06/IX/2026 tanggal 7 September 2026 tentang penyampaian data SPPG yang belum mengajukan SLHS.
BGN menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasional SPPG.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” tertulis dalam edarannya.
Meski dihentikan sementara, status pemberhentian operasional dapat dicabut apabila SPPG memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN.
Pencabutan status tersebut hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah. Dokumen tersebut selanjutnya harus diverifikasi Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tertulis dalam edarannya.
SPPG yang terkena sanksi diberi waktu maksimal 20 hari kalender untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika hingga batas waktu berakhir belum ada bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, BGN akan meningkatkan kategori sanksinya secara otomatis.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” tertulis dalam edaran tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat 1.417 SPPG yang tercantum dalam surat BGN tersebut dan diberhentikan operasionalnya sementara. Daftar itu mencakup SPPG di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Kabupaten Jombang, tecatat 43 SPPG masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara. Dalam lampiran surat BGN, SPPG asal Jombang tercatat mulai nomor 449 sampai 491.
Berikut daftar 43 SPPG di Kabupaten Jombang yang masuk dalam pemberhentian operasional sementara:
SPPG Jombang Bandarkedungmulyo Banjarsari 3 — Yayasan Aksa Darma Nusantara.
SPPG Jombang Bareng Tebel — Yayasan Misbahul Ulum Muzayyana.
SPPG Jombang Diwek Ceweng 2 — Yayasan Jamiyatul Mahmudiyin Bogor.
SPPG Jombang Diwek Ceweng 4 — Yayasan Kesejahteraan Sosial Al Azhar.
SPPG Jombang Diwek Grogol — Yayasan Berkah Pulung Kurawa.
SPPG Jombang Jogoroto Jarakkulon — Yayasan Boga Arek Nusantara.
SPPG Jombang Jombang Dapurkejambon 2 — Yayasan Bakti Rumah Peduli Tenggara.
SPPG Jombang Jombang Denanyar 3 — Yayasan Madinatul Quran.
SPPG Jombang Jombang Denanyar 4 — Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
SPPG Jombang Jombang Jombatan 2 — Yayasan Kemala Bhayangkari.
SPPG Jombang Jombang Jombatan 6 — Yayasan Asspira Indonesia Maju.
SPPG Jombang Jombang Kepanjen 2 — Yayasan Bina Insan Mandiri Jombang.
SPPG Jombang Jombang Sambongdukuh 4 — Yayasan Bina Insan Mandiri Jombang.
SPPG Jombang Jombang Sambongdukuh 5 — Yayasan Bina Budaya Santri Pondok Pesantren Al Mimbar.
SPPG Jombang Jombang Sumberjo 2 — Yayasan Kesejahteraan Sosial Al Azhar.
SPPG Jombang Kesamben Jombatan — Yayasan Pondok Pesantren Roudlotul Qur’an.
SPPG Jombang Kesamben Podoroto — Yayasan Bela Beli Banyuwangi.
SPPG Jombang Megaluh Gongseng — Yayasan Bunda Mandiri Nusantara.
SPPG Jombang Megaluh Sudimoro — Yayasan Madinatul Quran.
SPPG Jombang Mojoagung Gambiran — Yayasan Roudloh Mahdi.
SPPG Jombang Mojoagung Gambiran 2 — Yayasan Kemala Bhayangkari.
SPPG Jombang Mojoagung Johowinong 2 — Yayasan Kesejahteraan Sosial Al Azhar.
SPPG Jombang Mojoagung Karobelah 2 — Yayasan Bina Sosial Berkarya.
SPPG Jombang Mojoagung Kedunglumpang 3 — Yayasan Persada Putra Nusantara Sejahtera.
SPPG Jombang Mojowarno Menganto 2 — Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen.
SPPG Jombang Ngoro Kertorejo 2 — Yayasan Bintang Masa Depan.
SPPG Jombang Ngusikan Keboan — Yayasan Bina Insan Mandiri Jombang.
SPPG Jombang Ngusikan Sumbernongko — Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen.
SPPG Jombang Perak Gadingmangu — Yayasan Maju Jamaah Nyawangan Kras.
SPPG Jombang Perak Gadingmangu 2 — Yayasan Kemala Bhayangkari.
SPPG Jombang Perak Plosogenuk — Yayasan Sahabat Insan Semesta.
SPPG Jombang Peterongan Morosunggingan — Yayasan Permata Bunda Jombang.
SPPG Jombang Peterongan Sumberagung — Yayasan Bunda Mandiri Nusantara.
SPPG Jombang Peterongan Tanjunggunung 2 — Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen.
SPPG Jombang Plandaan Karangmojo — Yayasan Bunda Mandiri Nusantara.
SPPG Jombang Plandaan Plandaan 2 — Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen.
SPPG Jombang Ploso Bawangan 2 — Yayasan Pendidikan Ma’arif Empat Lima Kalen.
SPPG Jombang Ploso Rejoagung — Yayasan Komite Hijau Indonesia.
SPPG Jombang Ploso Rejoagung 2 — Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Robbani.
SPPG Jombang Tembelang Kepuhdoko — Yayasan Pusaka Bumi Nusantara Utama Jombang.
SPPG Jombang Wonosalam Sumberjo — Yayasan Bunda Mandiri Nusantara.
SPPG Jombang Wonosalam Wonomerto — Yayasan Dharma Jaya Makmur.
SPPG Jombang Wonosalam Wonosalam 2 — Yayasan Gerakan Melukis Harapan.
Surat BGN tersebut juga menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitannya, surat dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
BGN meminta keputusan pemberhentian operasional sementara tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Leave a Comment