Peristiwa

Bechi Bebas Bersyarat, Pendamping Korban Tagih Jaminan Keamanan

JOMBANG, KabarJombang.com – Proses pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, kembali mendapat sorotan dari pihak pendamping korban.

Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan hak Bechi sebagai warga binaan untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, menurutnya, pemenuhan hak narapidana harus berjalan seimbang dengan jaminan keamanan serta perlindungan terhadap korban.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk hak Bechi untuk mengajukan atau memperoleh pembebasan bersyarat,” ujar Palupi saat ditemui di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Selasa (22/9/2026).

Meski demikian, Palupi menilai pemberian PB semestinya tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif dari sisi warga binaan. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi korban tetap aman selama yang bersangkutan menjalani masa pembebasan bersyarat.

Menurut Palupi, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pengawasan dan perlindungan korban setelah Bechi berada kembali di tengah masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan hak perlindungan para korban setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat?” katanya.

Palupi mengatakan pendamping hukum korban hingga kini masih melakukan komunikasi secara intensif dengan para korban. Dari komunikasi tersebut, pihaknya melihat masih terdapat rasa takut dan trauma yang belum sepenuhnya pulih.

Dia khawatir keberadaan Bechi kembali di lingkungan masyarakat dapat memunculkan kekhawatiran baru bagi korban, terutama karena perkara yang mereka alami meninggalkan dampak psikologis.

“Koordinasi kami dengan pendamping hukum yang masih intens berkomunikasi dengan korban menunjukkan bahwa masih ada rasa takut dan trauma yang mereka alami,” tutur Palupi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi semakin berat apabila korban kembali berhadapan dengan situasi yang mengingatkan mereka pada perkara yang pernah terjadi. Palupi juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya kembali tindakan yang dapat menyasar korban setelah Bechi menjalani PB maupun ketika nantinya berstatus bebas sepenuhnya.

“Kami tentu khawatir jika setelah menjalani PB hingga bebas murni kemudian muncul perilaku atau tindakan yang kembali menyasar para korban. Hal itu bisa memunculkan trauma berulang,” ujarnya.

Pihak pendamping korban berharap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memastikan seluruh persyaratan pembebasan bersyarat telah dipenuhi. Menurut Palupi, kepentingan korban, khususnya aspek keamanan dan perlindungan, juga harus menjadi bagian dari perhatian dalam pelaksanaan PB.

“Kami berharap fasilitasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga berjalan seiring dengan pemenuhan keadilan bagi para korban,” katanya.

Palupi juga menyinggung latar belakang Bechi yang menurutnya memiliki jaringan yang kuat di berbagai bidang. Karena itu, dia menilai sistem perlindungan terhadap korban perlu dipastikan benar-benar berjalan ketika Bechi menjalani pembebasan bersyarat.

Pendamping korban, lanjut Palupi, akan terus berkoordinasi dengan korban dan memberikan pendampingan apabila terdapat perkembangan baru dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, penghormatan terhadap hak warga binaan tidak seharusnya menghilangkan hak korban untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pemulihan.

Perkara Bechi Berawal dari Laporan pada 2017
Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang korban berinisial NA terkait dugaan pencabulan pada 2017. Saat itu, proses penyidikan dihentikan karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi. NA kemudian kembali melaporkan Bechi pada 29 Oktober 2019. Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan disebut berkaitan dengan modus transfer ilmu terhadap santri.

Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah sejumlah laporan lain muncul. Pada 2022, penanganan kasus diambil alih Polda Jawa Timur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Meski divonis tujuh tahun penjara, Bechi tidak harus menjalani seluruh masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi W, membenarkan pemberian PB tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar