MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Dua pemuda asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan petugas Polsek Mojoagung. Keduanya diangkut ke Mapolsek setempat, saat asyik tenggak minuman keras (miras), Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mirisnya, satu di antara keduanya, masih pelajar. Yakni PRW (16), asal Dusun Sidodadi/Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, serta TB (18) asal Dusun/Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi mengatakan, diamankannya kedua pemuda itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui dua lelaki membawa miras di area Pasar Baru, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Didapati petugas, keduanya membawa setengah liter miras hendak pesta mabuk-mabukan, di taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung.
Belum puas mereka menenggak miras, petugas keburu datang. Alhasil, keduanya tak bisa berbuat banyak, begitu petugas yang menyamar, melakukan penggerebekan.
“Saat kita cek, ternyata benar. Keduanya sedang menenggak miras di taman RTH Mojoagung. Mereka pun kita bawa ke Polsek guna menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek, Senin (11/11/2019).
Selain kedua pemuda tersebut, turut diamankan sisa miras jenis arak putih sebanyak 1/4 liter dicampur minuman berenergi yang dikemas di botol air mineral ukuran 600 ml.
“Kedua pemuda ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (4) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.,” pungkas Paidi.