DIWEK, KabarJombang.com – Bangunan toko semi permanen yang berdiri di atas tanah bengkok (ganjaran) Kepala Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang tepatnya didepan prabrik plastik diduga belum mengantongi izin.
Menurut informasi yang dihimpun KabarJombang.com dari beberapa sumber, di atas tanah ganjaran kepala desa tersebut akan didirikan toko sekitar 47 unit. Kini sudah beberapa unit toko yang sudah dibangun.
Konon, kabarnya bangunan toko tersebut belum mengantong izin mendirikan bangunan (IMB). Diduga, proyek pembangunan toko di tanah kas desa tersebut ada permainan oknum perangkat desa setempat.
Menurut salah satu pejual minuman yang mangkal di depan bangunan toko yang engan meyebutkan namanya mengatakan, tanah ganjaran kepala desa yang dibuat bangunan bukan hanya ruko. Akan tetapi juga buat warung dan lainnya, semua sudah ada penyewanya.
“Ukuran bangunannya 5 x 8 meter, tetapi hanya sewa tanahnya saja per tahun satu juta rupiah. Sedangkan untuk bangunanya yang membangun penyewa sendiri. Untuk yang mengatur masalah ini pak Arifin Perangkat Desa Balongbesuk, “terangnya pada KabarJombang.com selasa (7/12/2021) lalu.
Sementara itu, Perangkat Desa Balongbesuk, Arifin sebagai pelaksana lapangan yang mengurusi hal tersebut membenarkan tanah tersebut adalah ganjaran Kepala Desa Balongbesuk.
Sementara terkait bangunan tersebut dikatakan Arifin dikelola pihak BUMDes. Sedangkan yang membangun penyewa sendiri BUMDes hanya menyewakan lahan saja Rp 1 juta pertahun.
“Kalau ada penyewa uang tersebut untuk biaya oprasional, sedangakan untuk bangunanya tidak boleh permanen, jika dibangun secara permanen ya nati bagaimana aturanya terserah BUMDes dan pemerintah desa,”ujar Arifin menjelaskan.
Dikatakan Arifin, jumlahnya kavling tanah yang disediakan sebanyak 47 bidang untuk sebanyak 47 unit ruko.
“Semua sudah terisi penyewanya, mengenai izinnya mungkin masih dalam proses. Untuk lebih jelasnya langsung temui Ketua BUMDesnya pak Nursalim saja atau langsung ke kepala desa, “pungkasnya Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, Ketua BUMDes Desa Balongbesuk, Nursalim saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait sudah ada izinnya atau belum, pihak BUMDes hanya menyewakan tanah untuk warga dibuat warung.
“BUMDes hanya sebagai pengelola saja, untuk urusan tanah atau izinnya itu urusan pemerintah desa. Yang jelas itu bukan ruko, tetapi warung untuk warga,”katanya Rabu (8/12/2021) lalu.
Kepala Desa Balongbesuk, Muhammad Saiful saat didatangi di kantornya untuk dikonfirmasi tidak ada di tempat. Menurut salah satu stafnya, sedang ada acara di luar kantor.
Sedangkan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Wor Windari saat dikonfwermasi terkait bangunan yang ada di Desa Balongbesok tersebut sudah ada izinnya atau belum, dia akan mengecek dulu.
“Saya cek dulu ke teman-teman, sudah ada izinnya atau belum,”katanya melaui pesan WhatsApp Rabu (8/12/2021) lalu.