JOMBANG, KabarJombang.com – Warga terdampak Covid-19 patut gembira dengan adanya aturan baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI. Betapa tidak, aturan tersebut mengatur perpanjangan Bansos, dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Hanya saja, kabar gembira ini bagi penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD). Sementara bantuan dari sumber lainnya, belum ada aturan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombag, Sholahudin Hadi Sucipto membenarkan, BLT-DD akan diperpanjang menjadi enam bulan atau penerima manfaat menerima enam tahap.
“Ada aturan bari Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020,” ucapnya pada KabarJombang.com, Rabu (1/7/2020).
Perpanjangan itu, lanjut Sholahudin Hadi, akan dimulai setelah pencairan BLT-DD tahap tiga yang realisasinya diperkirakan pada awal bulan Juli 2020 ini.
“Rencananya, Juli ini pencairan BLT tahap tiga. Kemudian tambahan pencairan akan dilakukan pada bulan berikutnya dan seterusnya untuk pencairan tahap empat, lima dan enam,” jelasnya.
Pencairan yang diperpanjang ini sampai bulan Oktober 2020. Sementara untuk nominal, ia menyebut berbeda dengan sebelumnya.
“Nominalnya tidak sama, Rp 300 ribu setiap Penerima Manfaat, yang akan dicairkan setelah penyaluran tahap tiga,” katanya.
Perubahan ini, lanjut Shoahudin, juga mengatur terkait penerima manfaat yang bisa dilakukan perubahan. Namun harus tetap melalui Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti dengan membuatkan payung hukum.
“Ya masih menyesuaikan, tetap kita usahakan,” pungkasnya.