Foto: Warga menunggu giliran pengambilan sertifikat tanah PTSL di Kantor Desa Sengon, Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, menyerahkan ratusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat pagi (30/1/2026). Penyerahan yang dipusatkan di Kantor Desa Sengon itu diikuti ratusan warga penerima manfaat.
Dari total sekitar 500 peserta PTSL, sebanyak kurang lebih 300 warga diundang untuk menerima sertifikat pada tahap ini. Pembagian dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan keterbatasan waktu dan lokasi. Sementara warga yang belum menerima sertifikat diminta menunggu pemberitahuan lanjutan dari pemerintah desa.
Program PTSL sendiri bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Proses penerbitan sertifikat melalui program ini memerlukan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, karena dilakukan secara kolektif dan melalui sejumlah tahapan administrasi. Persyaratan yang harus dipenuhi warga meliputi surat keterangan tanah yang diketahui kepala desa, KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Kepala Desa Sengon, Totok, menyampaikan bahwa program PTSL memiliki peran penting dalam menata administrasi pertanahan dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Dengan adanya program PTSL ini, saya berharap status kepemilikan tanah warga Desa Sengon menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Totok juga menegaskan bahwa pengambilan sertifikat harus dilakukan langsung oleh pemilik tanah. Jika diwakilkan, warga diwajibkan melampirkan surat kuasa resmi untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Saya berharap sertifikat diambil sendiri oleh pemiliknya. Kalau harus diwakilkan, wajib ada surat kuasa, karena ini dokumen penting dan rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, proses penyerahan sertifikat terpantau tertib dan kondusif. Pelayanan dibuka sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan sistem antrean yang telah diatur oleh pihak desa. Aparatur desa terlihat melayani warga secara bergantian guna memastikan kelancaran proses.
Meski berjalan lancar, sejumlah warga memberikan catatan kritis terkait waktu pelayanan. Dana (31), salah satu warga penerima sertifikat, mengaku kesulitan menyesuaikan waktu karena pelayanan hanya dilakukan dalam satu hari.
“Sebaiknya jangan hanya satu hari saja. Banyak warga yang bekerja dan kesulitan izin kalau pelayanannya terbatas waktunya,” keluhnya.
Ia juga berharap ke depan pengambilan sertifikat bisa dibuat lebih praktis, terutama bagi warga yang mengurus lebih dari satu sertifikat dengan nama yang sama, agar tidak perlu bolak-balik.
Di sisi lain, mayoritas warga mengapresiasi pelaksanaan program PTSL tersebut. Milah (54) mengaku bersyukur akhirnya memiliki sertifikat tanah resmi setelah menunggu cukup lama.
“Alhamdulillah, sekarang tanah saya sudah bersertifikat. Ini penting untuk kepastian hukum,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Sutatik (60). Ia menilai program PTSL sangat membantu masyarakat kecil karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih ringan dibandingkan pengurusan sertifikat secara mandiri.
“Kalau ngurus sendiri mahal dan ribet. Dengan PTSL ini jauh lebih terjangkau dan jelas,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Sengon berharap program PTSL dapat terus berlanjut hingga seluruh bidang tanah di wilayah desa tersertifikasi. Selain memberikan kepastian hukum bagi warga, program ini juga diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Jombang. (Ramadhanny Ilmianto)
Leave a Comment