JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kekerasan berbasis gender di Kabupaten Jombang ternyata masih kerap terjadi, dan jumlahnya masih terbilang tinggi.
Berdasarkan data kasus penanganan WCC Jombang, dengan jumlah perbandingan data kasus selama 3 tahun terakhir, yakni dari tahun 2020 hingga 2022, korban yang melapor ke lembaga WCC Jombang dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mengalami penurunan tiap tahunnya.
Dari 48 kasus pada tahun 2020 turun menjadi 41 kasus pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 juga mengalami penurunan kembali menjadi 38 kasus.
“Sedangkan, pada kasus KS (Kekerasan Seksual) mengalami kenaikan yaitu dari 35 kasus pada tahun 2020, sebanyak 41 kasus tahun 2021, menjadi 46 kasus tahun 2022,” ucap Ana Abdilllah, Direktur WCC Jombang, Sabtu (26/8/2023).
Lebih lanjut Ana Abdillah mengatakan, sepanjang tahun 2022, WCC Jombang juga telah mengidentifikasi berdasarkan data pengaduan yang masuk, yaitu korban kekerasan seksual dengan usia remaja (5-18 tahun) mengalami peningkatan secara jumlah dan dampak yang dialami.
Pada tahun 2021 dari 41 kasus, sebanyak 26 kasus di antaranya adalah usia remaja yang mengalami kekerasan seksual. Sebanyak 7 kasus di antaranya adalah pelaku pacarnya,
sebanyak 5 kasus kekerasan dalam pacaran mengalami kehamilan, sebanyak 2 kasus
di antaranya melahirkan dan sisanya mengalami keguguran,” ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2022, untuk kasus kekerasan seksual dengan usia remaja (8-18 tahun) dari 46 kasus aduan yang masuk, sebanyak 33 kasus adalah usia remaja, 11 kasus adalah pelaku pacarnya, 7 kasus diantaranya mengalami kehamilan, 5 kasus melahirkan dan sisanya mengalami keguguran.
Kemudian, catatan data kasus tahun 2022 mendokumentasikan ada 86 kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender yang ditangani oleh WCC Jombang. Berdasarkan jenis kekerasan yang dihadapi meliputi, 36 kasus KTI (Kekerasan Terhadap Istri), 19 kasus KDP (Kekerasan Dalam Pacaran), 9 kasus PS (Pelecehan Seksual), 15 kasus PKS (Perkosaan), 3 kasus Incest (Hubungan Sedarah), 2 kasus KTA (Kekerasan Terhadap Anak), 1 kasus Pidum (Pidana Umum), dan 1 kasus trafficking (Perdagangan Manusia).
“Pada aspek bentuk dan dampak kekerasan menunjukan, dalam setiap kasus satu korban mengalami beberapa bentuk kekerasan, dalam relasi suami istri perempuan juga rentan mengalami perkosaan (marital rape) setidaknya ada 5 kasus yang didampingi oleh WCC Jombang,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kasus Pidana Umum yang teridentifikasi dalam data kasus WCC Jombang yakni kasus kekerasan berbasis gender dengan bentuk kekerasan fisik yang mana pelakunya tidak memiliki hubungan keluarga/kerabat dengan korban.
Lebih lanjut, dari tingginya kasus kekerasan berbasis gender di Kabupaten Jombang itu, jumlahnya tersebar di 21 kecamatan. Dimana, Kabupaten Jombang terdiri dari 21 kecamatan, 306 desa dan 4 kelurahan.
Sebaran angka kasus kekerasan terhadap perempuan yang tergolong tinggi di Kabupaten Jombang ada pada 7 kecamatan yaitu Kecamatan Jombang 16 kasus, Kecamatan Diwek 10 kasus, Kecamatan Mojowarno 8 kasus, Kecamatan Sumobito 6 kasus, Kecamatan Perak, Ploso dan Ngoro masing-masing terdapat 5 kasus, sedangkan pada kecamatan lainnya terdiri dari 1 atau 2 kasus yang melaporkan ke WCC Jombang.
“Selain itu WCC Jombang juga memperoleh rujukan penanganan kasus dari luar wilayah Kabupaten Jombang dengan total 8 kasus,” pungkasnya.