Anggap Audensi Bersama Pemkab Jombang Tak Memuaskan, Demo Buruh Berlanjut

Suasana audiensi perwakilan pendemo buruh dan pihak Pemkab Jombang di Kantor Setda (Foto: DianaKN).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Menganggap hasil audensi dengan pihak Pemkab Jombang tidak memuaskan. Ratusan buruh di Jombang yang berunjukrasa Kamis (19/11/2020) bertahan melanjutkan aksinya.

Dalam aksinya tersebut, pendemo menggelar audensi dengan pihak Disnakertrans Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Namun,  tidak sesuai dengan tuntutan buruh untuk menaikkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2021.

Baca Juga

Disampaikan Lutfi perwakilan Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)  yang mengkomandokan agar aksi tetap dilakukan dan bertahan karena apa yang menjadi keinginan aliansi yang tergabung dalam FPRB (Front Perjuangan Rakyat Bersatu).

“Setelah kita lakukan audiensi bersama Disnaker dan Asisten Pemkab Jombang, belum mendapatkan satu keputusan yang menjadi tujuan kita. Maka kita akan tetap bertahan dan menunggu giliran aksi dari teman-teman kita setelah bekerja.”serunya kepada peserta aksi yang menunggu di depan gedung Pemkab Jombang Kamis (19/11/2020).

Lutfi dan pihak pendemo yang menjadi perwakilan audiensi mempertanyakan apakah wacana ketidak naikkan UMK 2021 sudah menjadi rekomendasi Bupati Jombang sudah final atau belum.

“Kami hanya ingin tau dan dikasih penjelasan mengenai surat rekomendasi Bupati Jombang dengan tidak menaikkan UMK 2021 ini. Sifatnya sudah final atau belum. Kalau sudah final, silahkan pahit manis kita terima tapi konsekuensi itu akan kami lakukan. Akan kami lakukan unjuk rasa dan mogok kerja di Jombang.”jelasnya.

Selain itu, Lutfi juga menyampaikan cantolan hukum yang digunakan dalam penentuan ketidaknaikkan UMK tidak jelas.

“Yang digunakan dalam memutuskan UMK tidak naik adalah UU Cipta Kerja, Sedangkan kemarin kita demo untuk tolak UU ini dan ditandatangani bersama Bupati dan DPRD untuk menolak, dan dimana-dimana juga masih banyak penolakan tapi kenapa ini menjadi acuan.”terangnya.

Sementara itu, Asisten 2 Pemkab Jombang Jufri, mengatakan, bahwa rekomendasi tentang UMK 2021 yang dibuat Bupati Jombang saat ini sudah berada di Gubernur Jawa Timur dan kewenangannya sudah di Pemrov Jatim.

“Saat ini bola sudah ada di Gubernur Jawa Timur, Pemkab Jombang melalui Bupati hanya memberikan rekomendasi tersebut. Pemkab sudah melakukan pekerjaan yang harus dikerjakan yang sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.”tutupnya.

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait