Alasan Belum Terima Laporan, Polres Jombang Belum Bersikap Soal Bantuan Dana TPQ

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang, belum bersikap soal gonjang-ganjing dugaan pemotongan 60 persen bantuan ke sekitar 770 Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) se-Jombang senilai Rp 10 juta.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro mengatakan, alasan aparat hukum tidak melakukan penyelidikan terkait hal itu, lantaran hingga saat ini belum ada yang melapor.

Baca Juga

“Iya emang kita nggak turun dan belum turun, karena belum ada laporan,” singkatnya kepada KabarJombang.com, Kamis (3/12/2020).

Sebelumnya, kucuran dana tersebut dalam rangka penanganan Covid-19. Namun, siapa sangka hal ini menimbulkan keluhan dari beberapa sumber KabarJombang.com, Meski sempat dibantah FKPQ, hingga mengundang respon keras dari LSM LInK.

Bantuan tersebut digelontor Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui rekening masing-masing TPQ untuk penanggulanan virus Corona. Namun oleh Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ), dari besaran dana bantuan itu, sejumlah Rp 6 juta diarahkan untuk dikumpulkan. Alasannya, agar bareng-bareng belanja sarana atau alat Covid-19. Bahkan, FKPQ menunjuk dua penyedia barang/jasa dari Mojokerto untuk pengadaan sarana Covid-19 ini.

“Alasannya, dana tersebut akan dibelanjakan sarana protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sedangkan, bantuan yang diberikan kepada TPQ sebesar Rp 10 juta, harus dikembalikan Rp 6 juta atau sebanyak 60 persen kepada FKPQ,” kata D, Selasa (17/11/2020) lalu.

Dugaan adanya permainan ini ternyata dibantah pihak FKPQ. “Tidak ada kewajiban mengembalikan sejumlah uang bantuan itu. Kita hanya melakukan pengawalan. Karena dana tersebut memang digunakan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya Aris Musholin, Wakil Ketua FKPQ, saat itu.

Soal rincian barang yang akan dibeli untuk pencegahan Covid-19 di TPQ, Aris menjawab, itu merupakan contoh yang diberikan kepada calon penerima dana. “Saya jelaskan di sini, kami dari FKPQ tidak mengkoordinir. Hanya sebagai tanggung jawab kami untuk mengawal karena nanti pengeluaran dananya harus di-SPJ-kan. Sekali lagi, itu tidak kami wajibkan untuk dikembalikan atau apapun bahasanya sejumlah uang tersebut,” pungkasnya.

Sementara Direktur LInK, Aan Anshori mengatakan, jika dugaan praktik pengkoordiniran 60 persen dari nilai bantuan yang ditransfer Kementerian Agama (Kemenag) ke masing-masing sekitar 770 TPQ se-Jombang itu, sangat tidak dibenarkan. Karena menurutnya, hal ini disinyalir sarat korupsi. Lebih lagi, kata Aan, dugaan praktik tersebut di wilayah agama, atau lembaga pendidikan AlQuran.

“Kurang ajar sekali, sangat kurang ajar, motif korupsinya sangat tampak sekali. Apalagi dengan mengatasnamakan agama atau Al-Quran yang sakral dan suci, serta kesedihan masyarakat tentang Covid untuk maling. Dugaan korupsi sangat kuat sekali itu,” tuturnya, Selasa (20/10/2020)

Diketahui terdapat 6 item barang atau alat Prokes yang akan diterima masing-masing TPQ seharga total Rp 6 juta. Di antaranya, 1 buah alat pengukur suhu tubuh seharga Rp 900.000. Selanjutnya, 50 biji Faceshield atau kaca pelindung wajah per pieces diharga Rp 22.500 atau total Rp 1.125.000.

Kemudian, 100 biji masker seharga Rp 12.500 per pieces atau total Rp 1.250.000. Sebuah alat pembersih udara Lampu UV Germedical seharga Rp 950.000. Lalu, sebuah alat penyemprot disinfektan berkapasitas 16 liter seharga Rp 600.000, dan terakhir, paket disinfektan seharga Rp 1.175.000.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait