Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo saat diwawancarai. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di jalur arteri nasional Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, mulai menerima hak santunan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak perusahaan.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang dan PT Pei Hai sebagai bentuk pemenuhan hak para pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan proses penyaluran santunan dipercepat sesuai arahan Bupati Jombang agar keluarga korban tidak perlu menunggu lama untuk menerima haknya.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pei Hai telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. Mudah-mudahan bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Agus, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, ahli waris korban atas nama Septy memperoleh santunan sebesar Rp260.727.509. Sementara ahli waris Popi menerima santunan senilai Rp184.730.395.
Menurut Agus, besaran santunan tersebut merupakan akumulasi manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), saldo Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat jaminan pensiun, hingga beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Pei Hai juga memberikan santunan tambahan kepada keluarga korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp25 juta dan Rp10 juta sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap para pekerjanya.
Agus menuturkan, dari total 11 korban dalam kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan sembilan lainnya mengalami luka-luka. Sebagian besar korban telah diperbolehkan menjalani rawat jalan, sementara satu korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah karena mengalami patah tulang.
Ia menambahkan, korban yang masih menjalani perawatan nantinya tetap memperoleh penggantian gaji dari perusahaan selama proses pemulihan berlangsung.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang, Ibrahim, menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejak peristiwa terjadi, kami langsung berkoordinasi dengan perusahaan dan pemerintah desa untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Berkat kerja sama tersebut, santunan dapat dicairkan pada hari ketiga setelah kejadian,” kata Ibrahim.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pencairan manfaat bagi ahli waris korban.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang juga mengunjungi sejumlah korban yang menjalani perawatan di RSUD Jombang dan RSU dr. Moedjito. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia sekaligus memberikan dukungan kepada para korban yang masih menjalani pengobatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan maut itu terjadi pada jam sibuk ketika banyak karyawan melintas menuju kawasan industri. Sebuah truk diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman sehingga memicu tabrakan beruntun yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sembilan lainnya mengalami luka.
Leave a Comment