JOMBANG, KabarJombang.com – Karena diduga tega menggagahi anak angkatnya sendiri hingga hamil dan mengalami keguguran, sekitar sepekan lalu. WGS (45) pria asal Kecamatan Kesamben, Jombang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Jombang.
Jika terbukti bersalah, pria yang juga merupakan paman korban itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, selain WGS, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan itu terkuak ulah bejat WGS diduga telah dilakukan cukup lama, sejak Bunga (korban) masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Bahkan, WGS juga diduga selalu mengancam korban, ketika hendak memerkosa keponakannya tersebut. Sehingga Bunga tidak berani mengatakan apa yang dia alami kepada siapapun.
Dikatakan Ipda Agus, ulah pelaku terhadap korban dilakukan sejak kelas lima SD. “Diduga ini korban ada ancaman-ancaman dari pelaku,sehingga tidak berani bilang pada siapapun,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Bunga sendiri merupakan remaja yatim piatu yang sejak usia tiga tahun dirawat WGS.
Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah sebelumnya Bunga mengalami pendarahan, pada akhir bulan September lalu. Ibu angkatnya, yang juga istri dari WGS awalnya mengira korban mengalami sakit perut biasa.
Namun, setelah diperiksakan korban ternyata mengalami pendarahan dan keguguran.
Korban pun mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu bejat WGS. Karena tak terima dengam ulah suaminya itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polisi.
Kini, kasus pencabulan anak yang dilakukan pamannya senditi itu, tengah ditangani UPPA Satreskrim Polres Jombang.
“Pelaku terjerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,”pungkas Ipda Agus.