JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Sekda Jombang, Akhmad Jazuli terus menuai polemik. Bahkan Komisi A DPRD Jombang, mendesak Ketua Dewan membentuk Pansus.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat, saat menghubungi KabarJombang.com, Jumat (16/4/2021) siang.
Menurut Andik Basuki Rahmat, TPP yang diterima Sekda Akhmad Jazuli tidak sesuai dengan kepatutan kelayakan dan kemampuan daerah. “Karena itu, kami Komisi A mendesak agar Ketua Dewan membentuk Pansus terkait TPP, kepada Ketua Dewan,”ujar Andik Basuki Rahmat.
Dikatakan Andik, setelah TTP Sekda Akhmad Jazuli ramai diberitakan di media dan dipertanyakan LSM, Akhmad Jazuli ke Bagian Organisasi Pemkab Jombang, minta agar TPP nya diturunkan.
Dijelaskan Andik, sebenarnya besaran TPP sesuai dengan plapon anggran yang ditetapkan tim Banggar (Badan anggaran), masuk pada APBD.
“Untuk menentukan TPP Sekda dan OPD yang lain berdasarkan bobot jabatan, nilai kinera individu dan perangkat,” jelas Andik, politisi Partai Golkar yang terkenal vokal itu.
Ditambahkan Andik, penemtuan besaran TPP Sekda itu terkesan dibuat buat. “Karena itu, sekali lagi kami minta Ketua DPRD Jombang, segera membentuk Pansus terkait TPP tersebut, “tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, para pegawai di bawah naungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, umek. Menyusul dikeluarkannya surat keputusan (SK) terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) pegawai.
Demikian ini, karena ketetapan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama sama. Terdapat perbedaan jumlah TPP yang diterima meski eselon dan kepangkatan para pegawai itu sama.
Sumber internal di Setdakab Jombang, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan yang paling besar diantara pegawai lain, yakni Rp 43 juta perbulan. Bahkan besaran ketetapan TPP yang diterima lebih besar dari BOP Bupati Jombang yang hanya Rp33 juta.
Kemudian Asisten II dan III dimana besaran TPP yang ditetapkan mencapai Rp18 juta perbulan. Sementara untuk TPP Asisten I, justru lebih sedikit hanya Rp16 juta atau selisih Rp 2 juta dari pejabat Asisten II dan III. Kendati secara beban kerja, kepangkatan serta eselon antaran Asisten I, II dan III sama.
Selain di antara tiga pejabat Asisten, perbedaan jumlah ketetapan TPP yang mencolok juga terjadi di antara para pejabat Kepala Bagian (Kabag).
Menurut sumber, ada tiga instansi yang jumlah TPP-nya lebih tinggi dari yang lain. Yakni Kabag Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Jumlah TPP yang ditetapkan untuk tiga pejabat tersebut mencapai Rp12 juta perbulan. Sementara untuk Kabag Umum, Kabag Perekonomian, Protokol dan Humas, Kabag Kesra, Kabag Pemerintahan, dan beberapa Kabag lain itu hanya Rp10 juta. Begitu juga Kasubagnya, terpautnya sekitar Rp1,3 juta.