Foto: Suasana ketika para anggota DPRD Jombang sedang menjalankan agenda rapat di gedung DPRD Jombang. (Istimewa/Kabar Jombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Genap setahun anggota DPRD Kabupaten Jombang periode 2024–2029 menjalankan tugas sejak dilantik pada 21 Agustus 2024. Publik menaruh harapan besar terhadap 50 wakil rakyat untuk mengemban fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, capaian kinerja setahun ini justru dipertanyakan, terutama di tengah sorotan kenaikan tunjangan yang nilainya fantastis.
Dalam catatan legislasi, DPRD hanya berhasil menyelesaikan 12 Peraturan Daerah (Perda). Dari jumlah itu, hanya tiga yang lahir dari inisiatif dewan, yakni Perda Smart City, Perda Kerja Sama Daerah, serta Perda Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Sisanya sekadar melanjutkan usulan eksekutif dan regulasi rutin terkait APBD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengklaim bahwa proses legislasi dilakukan secara terbuka.
“Setiap pembahasan Perda tidak hanya melibatkan internal dewan, tetapi juga akademisi, aktivis, hingga jurnalis melalui forum konsultasi publik,” ujarnya.
Kendati demikian, publik tetap mempertanyakan seberapa jauh peran dewan dalam merespons kebutuhan nyata masyarakat.
Di sisi lain, fungsi anggaran yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil juga tak lepas dari kritik. Meskipun DPRD aktif membahas RAPBD bersama eksekutif, masyarakat menilai arah kebijakan anggaran masih belum mencerminkan keberpihakan pada kelompok rentan.
Sorotan semakin tajam setelah Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Regulasi yang diteken Pj Bupati Teguh Narutomo pada 17 Desember 2024 itu memberi kenaikan signifikan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, sementara anggota dibiarkan stagnan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyalahi prinsip keadilan.
“Di dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan tunjangan representasi Ketua DPRD 100 persen, Wakil Ketua 80 persen, dan Anggota 75 persen. Jika yang dinaikkan hanya pimpinan, sementara anggota tetap, jelas ada ketimpangan. Seharusnya tafsir regulasi itu dilakukan secara komparatif, bukan sepihak,” tegasnya.
Kritik juga datang dari Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori, yang menyebut keputusan itu ironis.
“Pemerintah daerah dan DPRD seolah-olah hidup di ruang berbeda. Di atas kertas mereka menampilkan seolah keuangan daerah berlebih, padahal di lapangan rakyat masih terbebani kenaikan PBB, pengangguran, hingga stunting yang tak kunjung terselesaikan,” ungkapnya.
Aan menegaskan, kenaikan tunjangan tersebut sama sekali tidak pantas dalam situasi ekonomi masyarakat kabupaten Jombang saat ini.
“Besaran tunjangan baru ini tergolong sangat tinggi untuk ukuran masyarakat Jombang. Rakyat yang menanggung itu semua. Kalau bupati memang berpihak pada rakyat, mestinya segera menerbitkan aturan penundaan kenaikan itu,” tegasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD sebelumnya menerima tunjangan perumahan Rp29.200.000 per bulan, Wakil Ketua Rp21.800.000, dan anggota Rp18. 865.000. Anggota juga memperoleh tunjangan transportasi Rp12.900.000 per bulan.
Melalui Perbup Nomor 66 Tahun 2024 yang berlaku 1 Januari 2025, Ketua DPRD akan mengantongi Rp37.945.000, Wakil Ketua Rp26.623.000 sedangkan anggota Rp18.865.000. Tunjangan transportasi anggota tak luput mengalami kenaikan menjadi Rp13.500.000 per bulan.
Leave a Comment