Parlemen

Jumlah Dapil di Jombang Yang Akan Diperebutkan Ratusan Caleg

JOMBANG, KabarJombang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah menetapkan sebanyak 546 Calon Legislatif (Caleg) yang masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) untuk bertarung di pilihan legislatif tahun 2024 mendatang.

Dari data pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilihan Umum 2024 yang dipantau KabarJombang.com, tercatat ada 18 partai politik yang akan berkompetisi memperebutkan kursi anggota dewan.

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choirudin, menyebut, ratusan caleg tersebut nantinya akan bertarung di 6 Dapil. Jumlah dapil ini sama seperti pada Pemilu 2019 lalu. Ada 546 caleg yang terdaftar di DCT, ia menyebutkan penetapan DCT ini sudah melalui proses panjang. “Jadi caleg yang sudah masuk ke DCT itu sudah ditetapkan dalam rapat pleno setelah itu, dibuatkan Surat Keputusan (SK) penetapan. Ada 546 caleg yang masuk ke DCT,” ucapnya.

Ada 50 kursi dan 6 dapil yang nantinya akan diperebutkan dan menjadi tempat bertarung para caleg ini. Dapil 1 terdapat dua kecamatan, yakni di Kecamatan Jombang dan Peterongan perolehan 8 kursi. Sementara itu dapil 2 terdapat tiga kecamatan yakni Kecamatan Sumobito, Jogoroto dan Diwek, perolehan 10 kursi.

Kemudian ada Dapil 3 ada empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bareng, Wonosalam, Mojoagung, Mojowarno, perolehan 10 kursi. Lalu ada Dapil 4 meliputi empat kecamatan yaitu Kecamatan Perak, Gudo, Ngoro serta Bandarkedungmulyo, perolehan 9 kursi. Dapil 5 ada lima kecamatan, yakni Kecamatan Kabuh, Kudu, Ploso, Plandaan dan Ngusikan. Kemudian Dapil 6 ada tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Tembelang, Kesamben dan Megaluh perolehan 6 kursi.

Untuk kabupaten kota dengan jumlah penduduk satu juta sampai maksimal tiga juta, alokasi kursi yang disediakan menurut PKPU tersebut adalah sebanyak 50 kursi, di DPRD Kabupaten Jombang. tuturnya. Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Jombang ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Leave a Comment
Share
Published by
Anggit Puji Widodo