Dua ASN Guru yang menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saat mengajukan hearing ke DPRD Jombang. (doc. Kabar Jombang)
JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah menunggu hampir satu bulan sejak mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (hearing), dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan dari statusnya akhirnya mendapat kepastian. DPRD Kabupaten Jombang berencana memfasilitasi hearing tersebut pekan depan.
Salah satu guru yang mengajukan hearing, Ndharu Suwandono, mengaku telah mengirim surat permohonan secara resmi ke DPRD Jombang sejak 8 Mei 2026. Namun hingga awal Juni ini, pelaksanaan hearing belum juga digelar.
“Saya sudah mengajukan hearing ke DPRD Jombang secara resmi sejak 8 Mei 2026. Sampai sekarang belum ada pelaksanaannya. Minggu kemarin saya coba menanyakan perkembangannya dan masih diminta menunggu,” ujar Ndharu kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ndharu merupakan guru olahraga di SD Negeri Jombatan 6 yang menerima sanksi pemberhentian. Ia bersama guru lainnya, Yogi Susilo, sebelumnya menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan telah menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
Senada dengan Ndharu, Yogi Susilo juga mengaku masih menunggu kepastian pelaksanaan hearing yang diajukan ke DPRD Jombang. Guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan itu menegaskan siap memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung terkait dasar pemberhentiannya sebagai ASN.
Yogi mengatakan telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang menurutnya dapat menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan. Selain itu, ia juga berencana menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui aktivitasnya selama bertugas di sekolah.
“Saya siap adu data dan adu fakta dalam hearing nanti. Saya akan membawa bukti-bukti yang saya miliki, termasuk saksi-saksi yang mengetahui aktivitas saya selama mengajar,” ujar Yogi.
Menurut Yogi, hearing menjadi kesempatan penting untuk menguji seluruh keterangan yang selama ini menjadi dasar penjatuhan sanksi. Ia berharap forum tersebut dapat berlangsung terbuka sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan data dan argumentasinya secara proporsional.
“Nanti kita buka bersama-sama. Saya ingin semua data disandingkan dan diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada perbedaan data, biar dibahas dalam hearing sehingga masyarakat juga bisa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.
Meski sempat menunggu cukup lama, DPRD Jombang memastikan hearing akan segera difasilitasi. Kepastian itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jombang, Danang Praptoko.
“Ya, insyaallah difasilitasi minggu depan. Saat ini masih menunggu konfirmasi jadwal pasti dari komisi,” kata Danang saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Komisi D DPRD Jombang berencana memanggil Disdikbud, BKPSDM, dan pihak sekolah untuk mendalami kasus pemberhentian dua guru ASN, Ndharu dan Yogi Susilo.
Kedua guru tersebut dicopot atas tuduhan tidak aktif mengajar dalam waktu lama—bahkan Ndharu disebut bolos hingga 177 hari. Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh keduanya yang mengklaim masih memiliki bukti absensi manual serta dokumen mengajar, hingga akhirnya mengajukan banding.
Di sisi lain, Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, memastikan data ketidakhadiran Yogi akurat dan sempat mengganggu proses belajar siswa. Sikap tegas juga diambil Pemkab Jombang.
Kepala Disdikbud Wor Windari bersama Kepala BKPSDM Anwar menegaskan bahwa sanksi pemecatan ini murni akibat pelanggaran disiplin kerja yang menumpuk sejak 2024, bukan karena alasan lain. Meski demikian, pihak pemkab menyatakan tetap menghormati proses banding yang diajukan kedua guru tersebut.
Leave a Comment