JOMBANG, KabarJombang.com – Rapat Paripurna DPRD Jombang, terkait penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi terhadap dua Raperda Partisipatif digelar Senin (28/6/2021).
Sebanyak delapan fraksi menyampaikan PU terkait dua Raperda. Di antaranya Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang tahun 2018 sampai 2023.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Lusye Widyamawah menyoroti perihal pasal-pasal dan raperda BUMDes yang kurang jelas atau detail. Kemudian terkait RPJMD pihaknya menyampaikan terkait kesulitan akan kebutuhan pupuk dan hama tanaman yang tak kunjung selesai. Masalah PAD, fasilitasi UMKM, zonasi dalam PPDB, dan poin penting lainnya.
Kemudian Fraksi Persatuan Pembangunan menyoroti terkait bahasa yang tidak sesuai EYD dalam raperda BUMDes. Kemudian dalam RPJMD pihaknya menekankan pembangunan yang harus sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yakni Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing (Berkadang).
Sementara Fraksi PKB dalam raperda BUMDes, terdapat catatan bahwa program PNPM mandiri pedesaan, terdapat dana bergulir di UPK pada 16 Kecamatan senilai Rp 52 miliar, belum ada kejelasan regulasi.
“Dalam perda Bumdes tidak menemukan transformasi UPK ke dalam kelembagaan Bumdes. Bagaimana langkah Pemkab Jombang dapat melakukan transformasi dana bergilir PNPM mandiri kedalam Bumdes ?,” ungkap juru bicara PKB.
PKB menekankan, jika RPJMD adalah wacana pembangunan daerah. Sehingga harus ditangani dengan serius dan baik, dan tidak akan berarti jika tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Dokumen RPJMD dalam kebijakan ekonomi belum mampu mengentaskan kemiskinan. Masalah ketenagakerjaan, pemanfaatan teknologi, dan retribusi parkir yang hubungan erat dengan PAD,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga terdapat penyampaian jawaban bupati atas PU Fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan penyampaian pendapat bupati atas Raperda hak inisiatif DPRD.