GUDO, KabarJombang.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang yang membidangi perundang-undangan, Andik Basuki Rahmat, menanggapi polemik pemindahan proyek pembangunan jalan lingkungan (hotmix) senilai Rp 200 juta.
Proyek yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 tersebut, berdasarkan SK Bupati, seharusnya diperuntukkan bagi Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Namun, pelaksanaannya justru dialihkan ke Dusun Cangkringan tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga Siwalan.
Dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025 tertanggal 5 Maret 2025, proyek tersebut secara jelas ditetapkan untuk Dusun Siwalan.
“Kalau sudah ditetapkan dalam SK, jelas tidak boleh dipindah begitu saja. Harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), kemudian diajukan ke DMPD untuk mengubah SK Bupati. Setelah SK-nya diubah dan ada berita acara perubahan, barulah proyek bisa dikerjakan di lokasi baru. Jika desa langsung mengerjakan tanpa prosedur, jelas itu kesalahan pihak desa,” tegas Andik Basuki Rahmat.
Ia menambahkan, bila ada pelanggaran semacam ini, pihaknya mendorong Inspektorat Kabupaten untuk segera memanggil kepala desa terkait. Hal ini penting guna mencegah kerancuan dan potensi kerawanan yang bisa merugikan masyarakat.
Sebelumnya di beritakan, warga Dusun Siwalan telah menyampaikan protes atas pemindahan proyek tersebut. Agung (53), salah satu warga, mengungkapkan kekecewaannya karena proyek dipindahkan tanpa persetujuan warga.
“Kenapa dipindahkan ke Dusun Cangkringan tanpa persetujuan kami? Kami warga Dusun Siwalan jelas tidak setuju. Kami baru tahu setelah proyek itu viral di media, padahal jelas-jelas tertulis di SK Bupati bahwa proyek ini untuk Siwalan,” ujar Agung, Kamis (1/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa masih banyak jalan di wilayahnya yang rusak dan membutuhkan perbaikan. Karenanya, warga meminta agar proyek dikembalikan ke lokasi semula sebagaimana tertuang dalam SK.
“Kalau tidak dikembalikan, warga siap turun aksi dan melakukan demonstrasi. Kami hanya menuntut hak kami yang sudah ditetapkan secara resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 3 Dusun Siwalan menyampaikan bahwa dalam Musyawarah Desa yang digelar di balai desa, pihaknya hanya diberi informasi bahwa proyek akan dialihkan ke Dusun Cangkringan.
“Waktu itu kami hanya diberi tahu, bukan dimintai persetujuan. Tidak ada musyawarah ataupun kesepakatan dari warga, hanya pemberitahuan sepihak,” ungkapnya.(Slamet)
Leave a Comment