Polusi Serbuk Kayu PT Sengfong Sampai di Meja Anggota Dewan, Ini Hasilnya 

hearing anggota DPRD Jombang dengan perwakilan masyarakat sekitar dan pt sengfong perihal polusi serbuk kayu. (Anggit Pujie Widodo)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus debu potongan kayu dari PT Sengfong di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang yang cemari lingkungan sekitar sampai di meja DPRD Jombang.

Kali ini, pencemaran lingkungan yang membuat gusar masyarakat setempat itu di bahas oleh para anggota dewan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar hearing mengenai pencemaran lingkungan oleh PT Rayo Seng Fong di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Baca Juga

Dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Jumat (6/10/2023) itu juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Rayo Seng Fong, masyarakat terdampak, Kapolsek Jombang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam hearing kali ini ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi menyampaikan tujuan agenda ini untuk menyelesaikan perihal debu potongan kayu yang mencemari lingkungan sekitar, hingga membuat warga gusar.

“Jadi hari ini, ada permintaan hearing dari Kepala Desa Tunggorono dan elemen masyarakat sekitar. Jadi pembahasannya perihal adanya limbah yang ditimbulkan oleh PT PT Rayo Seng Fong. Dari laporan yang kami terima, limbah tersebut berupa debu kotoran bentuknya serbuk kayu,” ucapnya.

Menurut Mas’ud, memang sejak bulan Juli 2023, masyarakat sekitar kerap mengeluhkan adanya limbang serbuk kayu tersebut. Mulai dari pasar, pertokoan, kantor desa, sekolah dan rumah warga dihinggapi serbuk kayu.

“Jadi hearing ini untuk mencari jalan tengah dari persoalan ini. Warga juga meminta dari pihak perusahaan untuk menangani limbah,” katanya.

Lebih lanjut, perusahaan pun berjanji kepada warga untuk memperbaiki cerobong. Namun, sejak diperbaiki hingga saat ini belum ada penurunan limbah.

“Jadi dari hasil hearing ini, selama 7 hari dari tanggal yang sudah disepakati. Perusahaan diminta menyelesaikan pembersihan dari polusi debu di sekitar pabrik,” katanya.

Sementara perwakilan dari Perusahaan PT Rayo Seng Fong Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati saat hendak dikonfirmasi perihal hal ini, tidak memberikan pernyataan apapun. Keduanya juga sepakat dengan hasil hearing untuk menyelesaikan hal yang menjadi tuntutan masyarakat sebagaimana terlampir.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang menggelar unjuk rasa di depan PT Sengfong Desa setempat, Rabu (4/10/2024).

Aksi tersebut dilakukan, buntut dari limbah serbuk kayu hasil produksi pabrik tersebut yang mencemari rumah warga. Menurut warga, pencemaran tersebut terjadi sejak bulan Juli 2023 lalu.

Bahkan, perwakilan anggota dewan yang mendatangi pabrik juga tidak diizinkan untuk masuk. Subaidi Muchtar, anggota dewan yang datang ke pabrik, namun di tolak mentah-mentah itu mengaku kecewa dengan sikap manajemen PT Sengfong.

Seakan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah terkait polusi serbuk kayu yang sudah mencemari rumah warga Tunggorono.

“Kita bersama Forkopimcam ini bersama Dinas datang untuk mencari jalan yang terbaik, baik untuk warga maupun perusahaan. Tapi perusahaan ini kayak gini, gak mau berdialog,” ujar Subaidi.

Pria yang juga ketua Fraksi PKB itu meminta agar pabrik mau bertanggungjawab atas apa yang telah ditimbulkan akibat adanya kerusakan alat mereka, sehingga polusi serbuk kayu mengganggu aktivitas warga.

“Kami jamin, asal satu, Sengfong mau menyelesaikan limbah polusi yang diakibatkan oleh rusaknya dua alat mereka. Sehingga ada polusi udara dan mengotori rumah masyarakat yang ada di sekitarnya. Sederhana sebenarnya,” imbuhnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait