JOMBANG, KabarJombang.com – Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Jombang terkait polemik ruko simpang tiga Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi, salah satunya adalah penyewa harus tetap membayar temuan BPK yang harus ditutup.
Pansus juga menyebut bahwa akan memberikan tenggat waktu hingga Desember 2022 agar polemik ruko simpang tiga dapat diselesaikan.
“Salah satu rekomendasi kami, penghuni ruko harus tetap membayar temuan BPK. Sesuai perjanjian pembayaran, penghuni ruko dan pemkab dulu sampai akhir Desember. Jadi kurang lima bulan harus terbayarkan,” kata Ketua Pansus, Mas’ud Zuremi pada Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, jika sejumlah temuan BPK tidak terbayarkan, pihaknya mendorong agar Pemkab Jombang melakukan tindakan tegas.
“Di dalam rekomendasi kami, apabila tidak dibayarkan segera dilakukan penertiban.Penertiban itu bisa melakukan penutupan atau melakukan eksekusi,” jelasnya.
Atas rekomendasi pansus tentang polemik ruko simpang tiga, Kepala Disdagrin Jombang, Hari Oetomo mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Kita akan rapatkan dulu dengan tim penyelamat aset. Ya kalau hasil rapat nanti diberi tenggang waktu dua bulan harus terbayar, ya akan kami surati dan ajak ketemu penghuni ruko. Kami lihat dulu hasil koordinasi dengan tim penyelamat aset seperti apa,” pungkas Hari.